Example 728x250
Berita

Masyarakat Serahkan Alat Berat Escavator Ke Kantor Gakkum LHK, Ini Penjelasannya?

7754
×

Masyarakat Serahkan Alat Berat Escavator Ke Kantor Gakkum LHK, Ini Penjelasannya?

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Ratusan petani berasal dari Desa Pantai Raja dan Desa Bangun Sari, di Kabupaten Kampar, datangi Kantor Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, di Jalan HR. Soebrantas, bertujuan menyerahkan Satu unit alat berat excavator. Diduga milik Hanafi Cs pada Senin (17/3/2025) Siang. Di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Kedatangan ratusan masyarakat dengan menggunakan 5 unit bus serta puluhan mobil pribadi dan 1 unit excavator Merk Komatsu PS 100 yang diangkut menggunakan mobil Towing.

Kedatangan ratusan masyarakat bukan datang untuk melakukan demontrasi. Tetapi ingin menyerahkan alat berat excavator Merk Komatsu PS 100.

Satu unit 1 unit excavator Merk Komatsu PS 100, akan diserahkan ke pihak Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, karena diduga alat berat tersebut, telah memasuki lahan kebun sawit milik masyarakat pada Minggu (9/3/2025).

Pada saat itu sedang bekerja dioperasikan oleh operator yang dikawal oleh salah satu Ormas yang diduga suruhan Hanafi CS. Selanjutnya masyarakat berhasil mengamankan alat berat tersebut keluar dan dititipkan di kantor Desa Pantai Raja selama 3 hari, kata salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Akan tetapi sampai batas waktu yang diberikan oleh warga, pihak Hanafi Cs, Kepala Desa Bangun Sari dan Kades Mentulik, bahkan Kepala Desa Pantai Raja Khairud Zaman, sudah mengirimkan surat undangan dengan agenda untuk penyelesaian Lahan dan terkait alat berat excavator, Nomor Surat 140/PR-KP/0518/2025. Tanggal 14 Maret 2025, tapi tidak datang, berdasarkan situasi itu, akhirnya masyarakat berinisiatif menyerah kan alat excavator ke pihak Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II.

Adapun pantuan awak media di lapangan, selanjutnya perwakilan dari ratusan masyarakat dua desa diterima oleh pihak Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II. Yakni Kasi Penindakan Haryanto serta Victor Pardosi Kasi Perizinan dan beberpa jajaran pihak Kehutanan pertemuan berlangsung tertutup.

Dalam pertemuan itu pihak dari petani Desa Bangun Sari, diwakili oleh, Rismaida BR Sitompul serta Linda, Petani Pantai Raja diwakili oleh Kepala Desa Khairud Zaman dan Ketua LPM Aprizal, dan juga beberapa orang petani, dari Desa Pantai Raja.

Hasil pertemuan Dirjen Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, menghasilkan berapa poin yakni :

1. Pihak Dirjen Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II, menerima alat excavator itu untuk dititipkan,akan tetapi tidak bersedia bertanggung jawab apabila hilang dan rusak

2. Membuat surat pernyataan bahwa menolak penyerahan alat excavator dari masyarakat.

Dirjen Gakkum LHK Sumatera Seksi Wilayah II. Melalui Kasi Penindakan Haryanto, jelaskan ke awak media, penolakan pertama belum tahu pasti alat itu bekerja di dalam kawasan atau di luar. Serta adanya informasi bahwa pemilik alat excavator, membuat pelaporan ke pihak Kepolisian.

“ Kami tidak menerima alat berat tersebut, karena kami harus tahu dulu, apakah alat tersebut berkerja di area kawasan atau tidak, bukan hanya itu saja Kami menolaknya, alasan kedua yaitu Kami mendapat informasi bahwa pemilik alat tersebut, telah membuat laporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kampar atas perampasan alatnya oleh masyarakat,” ujar Haryanto.

Sebagaimana informasi yang telah beredar bahwa pemilik alat berat Excavator, merupakan milik Sampang Sitepu salah satu Ketua DPC Kampar GRIB Jaya, melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polres Kampar pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan delik aduan perampasan. Terkait laporan ini pihak perwakilan dari petani melalui Ketua LPM Pantai Raja, Aprizal telah memberikan keterangan ke pihak Polres.

Ratusan petani dari kedua desa akhirnya pulang kembali serta membawa alat berat excavator dan rencananya akan menyerahkan alat tersebut ke pihak Polres Kampar apabila pihak pemilik atau Hanafi, tidak menjemput dan berunding.

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *