Example 728x250
BeritaKampar

Polsek Tapung Gerak Cepat Cek Langsung Pemberitaan Galian C Ilegal di Desa Petapahan

6449
×

Polsek Tapung Gerak Cepat Cek Langsung Pemberitaan Galian C Ilegal di Desa Petapahan

Sebarkan artikel ini

Kampar, – Kepolisian (Sektor) Polsek Tapung, Polres Kampar bergerak Cepat menindak lanjuti pemberitaan di media online dan media sosial menyebutkan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal atau Galian C yang berada di desa Petapahan Kecamatan Tapung pada hari Senin, Tanggal (17/03/2025) Pukul 10:20 WIB.

Pengecekan aktivitas Galian C ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, didampingi Wakapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah S.H, M.H, Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman, S.H, M.H, dan sejumlah personil Polsek Tapung.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman S.T, mengatakan pengecekan langsung aktivitas penambangan bebatuan atau Galian C yang diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tapung terhadap informasi pemberitaan di media online, dan informasi yang berkembang di media sosial.

Setelah melakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya bekas penambangan bebatuan ilegal atau galian C, yang informasinya di duga milik sdr Haji Sahidin, namun tidak ada lagi aktivitas didalam lokasi tersebut,” ucap Kompol David Harisman S.T.

Selanjutnya Kompol David Harisman S.T, memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung atau Pak Bhabin jika menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut,’ pungkas Kapolsek Tapung.

Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman S.H, M.H, selanjutnya menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan penambangan ilegal di wilayahnya kami akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi penambangan bebatuan ilegal atau Galian C tersebut untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara,” tegas AKP Aulia Rahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *