Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur menghadapi permasalahan serius terkait bekas lubang-lubang tambang. Apalagi tambang-tambang ilegal.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengungkapkan kecemasan dan kekhawatirannya secara terbuka terkait permasalahan lubang-lubang bekas tambang.
“Lubang-lubang bekas tambang menjadi sorotan dan menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Ini menjadi permasalahan serius terkait lubang-lubang tambang yang belum direklamasi, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.743 titik di Kalimantan Timur,” kata Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kepada wartawan di Samarinda, Senin (17/3/24).
Menurut Rudy, beberapa lubang-lubang tambang, bahkan beberapa di antaranya telah banyak menelan korban jiwa. Terutama jatuh korban nyawa anak-anak yang tercebur ke dalam lubang tambang.
“Saya sangat khawatir dan sangat mencemaskan apabila lubang-lubang tambang itu tidak ditangani dengan baik, keberadaannya akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim,” kata Rudy menegaskan.
Rudy menegaskan agar para pengusaha tambang harus bertanggung jawab dan jangan lari dari tanggung jawab.
Rudy secara tegas mengatakan bahwa air berasal dari lubang-lubang bekas tambang sama sekali tidak digubris. Artinya, lubang-lubang tambang itu dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Menurut Rudy, air yang ada di lubang-lubang bekas galian tambang itu memiliki tingkat keasaman tinggi, akibat proses oksidasi mineral. “Sehingga tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai budi daya perikanan,” kata Rudy.
Terkait, lubang-lubang tambang yang mengganggu lingkungan hidup dan ekosistem alam ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berkomitmen untuk segera mencari terobosan. Misalnya melakukan rehabilitasi atau memperbaiki areal-areal yang rusak, khususnya di sekitar daerah perkotaan.
Karena itu, kata Rudy, dibutuhkan pentingnya kajian mendalam terhadap wacana pemanfaatan lubang tambang sebagai sarana rekreasi atau lahan pertanian. “Tentu saja dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi untuj merehabilitasi lahan,” kata Rudy.
Sebagai Gubernur Katim, pihaknya, kata Rudy, Pemprov Kaltim berupaya keras meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
“Terkait reklamasi pascatambang, kami terus mencari solusi terbaik untuk memanfaatkan kembali lubang-lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim,” kata Rudy.
Rudy menggarisbawahi pentingnya memperhatikan dan menyoroti lubang-lubang tambang. Artinya, lubang-lubang tambang yang sudah tidak aktif harus segera dikembalikan kepada negara atau daerah untuk dimanfaatkan kembali. “Lubang-lubang tambang harus dimanfaatkan, baik sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, maupun kebutuhan lainnya yang bermanfaat,” tandas Rudy.
Di sisi lain, Rudy menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah.
“Pertambangan ini adalah tanggung jawab kita semua. Walaupun kewenangan perizinan penggalian batu bara ada di pemerintah pusat, kita di daerah wajib memberikan dukungan, paling tidak memberikan laporan jika ada tambang yang belum berizin,” kata Rudy.
Menurut Rudy, pihaknya mengakui adanya keterbatasan jumlah inspektur tambang yang hanya 100 orang. Bahkan jumlah inspektur yang terbatas itu dimanfaatkan untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia.*