Example 728x250
Berita

Video Viral Soal Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Terbantahkan, Ternyata Kandang Kambing dan Penyulingan Minyak Sirih

7754
×

Video Viral Soal Gudang BBM Ilegal di Tenayan Raya Terbantahkan, Ternyata Kandang Kambing dan Penyulingan Minyak Sirih

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan dugaan adanya gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Kadiran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa gudang itu dimiliki oleh Ali Akbar Siregar, yang awalnya disebut sebagai mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kemudian dituduh sebagai oknum mantan Marinir. Rabu 12 Maret 2025.

Namun, setelah dilakukan investigasi langsung ke lokasi, informasi tersebut terbukti tidak benar. Gudang yang dimaksud ternyata bukan tempat penampungan BBM ilegal, melainkan kandang kambing, tempat pembibitan lele, serta penyulingan minyak sirih.

Hal ini juga dibuktikan oleh awak media melihat langsung kedalam bangunan tersebut, bangunan tersebut berisi kambing yang akan pulang sore hari setelah dilepas pemiliknya serta jika ada yang menitip kambing juga diterima ditempatnya, juga ada penyulingan minyak sirih yang produknya akan diedarkan, serta pembibitan ikan lele.

Konfirmasi Warga: Tidak Ada Keterlibatan Marinir

Selain melakukan pengecekan langsung, awak media juga mengonfirmasi kepada warga sekitar lokasi gudang. Para warga menegaskan bahwa bangunan tersebut memang hanya digunakan untuk aktivitas peternakan kambing dan pembibitan ikan lele. Mereka juga memastikan bahwa tidak ada keterlibatan Marinir ataupun aktivitas ilegal di tempat tersebut.

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan

Informasi yang beredar diketahui berasal dari postingan seorang oknum wartawan yang diduga telah menyebarkan berita tidak akurat dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Oknum tersebut dinilai terlalu mengusik kehidupan pribadi Ali Akbar Siregar dengan menyebarkan klaim yang berubah-ubah, mulai dari menyebutnya sebagai mantan PNS hingga oknum mantan Marinir.

Jika penyebaran informasi yang tidak benar ini terus berlanjut, pihak yang dirugikan berencana untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pencemaran nama baik merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum, baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP.

Imbauan untuk Bijak dalam Menyebarkan Informasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Media sosial sering kali digunakan untuk menyebarkan berita tanpa fakta yang jelas, sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sikap kritis dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya melalui sumber yang terpercaya.

Dengan langkah-langkah yang tepat, penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik dapat dicegah, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *