Example 728x250
Berita

Berdarah! Bibir Korban Pecah, Korban Meminta Keadilan Dari Kapolda Sumut

7763
×

Berdarah! Bibir Korban Pecah, Korban Meminta Keadilan Dari Kapolda Sumut

Sebarkan artikel ini

 

Lembaga Aliansi Indonesia Serta Media Aktivis Indonesia.Com Meminta Kepada Kapolda Sumatera Utara Mengenai Perkara Kasus Darma Ambarita Segera Mencopot Atau Mutasi Kapolres Dan Kapolsek Karena Sudah Melanggar Kode Etik Kepolisian

Sumatera Utara – Belum selesai masalah pengerusakan tanah pekarangannya, yang hingga kini kasusnya terkatung-katung. Darma Ambarita kini mengalami dugaan penganiayaan dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 24 Februari 2025.

Darma Ambarita diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Baduaman di pekarangan rumahnya. Terduga pelaku diduga melakukan intimidasi dengan kata-kata kasar dan meninju wajah korban hingga mengakibatkan bibir korban pecah dan berdarah.

Kejadian tersebut bermula saat Baduaman datang ke pekarangan rumah Darma Ambarita sambil marah-marah dan membuat keributan terkait tanah yang dikuasai Darma. Darma Ambarita (Korban) hanya meminta bukti kepemilikan tanah, namun pelaku malah melakukan kekerasan yang mengakibatkan bibir Darma hingga pecah berdarah-darah.

“Ambarita, ini tanahku kau tidak berhak disini,” ucap Baduaman dengan lantang di tirukan oleh Darma Ambarita. “Saya hanya berkata, mana surat tanah mu jika ini tanahmu tunjukkan buktimu, Oppungku sudah disini sebelum Indonesia Merdeka. Kalau ada surat tanah mu, tunjukkan lah sama saya, biar saya keluar dari sini,” jelas Darma Ambarita.

Menurut kesaksian Rodwin yang pada saat itu di lokasi kejadian memberikan keterangannya. “Aku secara jelas melihat Pelaku Baduaman meninju Darma Ambarita hingga jatuh dan bibirnya pecah,” ucap Rodwin.

Sementara istri korban menjelaskan kondisi bibir suaminya yang pecah dan berdarah. “Aku melihat bibir suamiku sudah pecah dan berdarah”. ucap istri korban.

Kuasa hukum korban, Dr. Ramces Pandiangan dan Roy Sinaga, sangat mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta Kapolsek Simanindo untuk menangkap pelaku. Menurutnya karena arogan, main hakim sendiri, buat onar di desa Unjur yang terkenal dengan hukum adat yang di tonjolkan.

“Masalah pengerusakan tanah pekarangannya belum selesai, ini malah membuat ulah lagi. Seharusnya pelaku jangan terlalu aroganlah. Jangan memandang rendah korban! Semut saja jika diinjak akan menggigit. Tangkap pelaku agar tidak mengulangi perbuatan penganiayaan lagi,” jelasnya.

Kemudian korban bersama istrinya di dampingi Rodwin langsung melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan ke Polsek Simanindo, Resor Samosir, namun hingga saat ini pihak Kepolisian belum menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada korban.

Sebelum kejadian tersebut, Darma Ambarita juga telah melaporkan kejadian pengerusakan tanah pekarangannya yang di lakukan oleh seseorang yang bernama Hotjon Hutajulu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/07/1/2025/SPKT/SEK-SMD, tanggal 06 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, Darma Ambarita telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengerusakan, hingga kasus tersebut sempat viral. Saat korban dan keluarganya ada di dalam rumah, Hotjon Hutajulu dkk, datang membawa alat berat Excavator, kemudian diduga melakukan pengerusakan pagar rumah, tanaman pohon kemiri, pohon pete dan pohon pisang milik Darma Ambarita.

Tak hanya itu, sadisnya lagi, terduga pelaku juga menggali tanah tepatnya di depan, belakang dan samping kiri, Hotjon Hutajulu juga merusak tanaman milik Darma Ambarita dan beton Septic Tank, Plang dan Jembatan untuk menuju ke rumah Darma Ambarita. Sampai saat ini, pihak Polres Samosir belum ada menetapkan tersangka.

LAI Minta Kapolda Copot Kapolres Dan Kapolsek

Agustinus Petrus Gultom SH, pengurus Lembaga Aliansi Indonesia, turut mengecam keras atas dugaan tindakan pidana pengerusakan dan penganiayaan yang sangat merugikan Darma Ambarita dan keluarganya. Menurutnya, apa yang diduga dilakukan oleh para pelaku sudah sangat keterlaluan dan sudah tidak menunjukan rasa kemanusiaan,” jelas Agus Gultom, sapaan akrabnya, Kamis (27/02/2025).

Lambatnya proses penanganan perkara, lanjut Agus Gultom, yang dilakukan pihak Polres Samosir dan Polres Simanindo jangan sampai menambah catatan buruk pihak Kepolisian. Kapolda Sumatera Utara harusnya mengambil alih kasus ini agar tidak berlarut-larut dan jangan menjadi preseden buruk bagi pihak Kepolisian.

“Kasus ini sempat viral, namun seakan tidak ada tindakan tegas aparat Kepolisian. Periksa saja para terduga pelaku, bila terbukti tetapkan sebagai tersangka bila perlu lakukan penahanan agar tidak melarikan diri, menghilangakan barang bukti dan menjadi efek jera. Kapolda harus mengambil alih kasus ini dan mengevaluasi kinerja Kapolres Samosir dan Kapolsek Simanindo, bila tidak bisa berkerja ganti saja,” tegas Agus Gultom.

“Melihat bukti dan kerangan para saksi, dugaan pengerusakan rumah, pohon dan digalinya tanah sedalam 2,5 meter, menyebabkan keluarga Darma Ambarita sulit untuk keluar-masuk rumah. Anehnya, insiden itu terjadi ada petugas kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Lalu kini korban mengalami dugaan penganiayaan, namun Polisi seakan diam. Ini sangat memalukan,” katanya.

Untuk diketahui, apabila terbukti pelaku pelanggaran Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Semantara bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, namun jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Reporter : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *