KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (25/2/2025), Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial OS (25) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria di Desa Gunung Melintang,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, saya segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, AIPDA Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap IPTU Riduan Butar Butar.
Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir segera bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka OS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa OS merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain 10 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,18 gram, 8 plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 3 plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, 4 kaca virek bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 24 kaca virek dalam kondisi bagus, 1 toples mini merk Tupperware warna merah, 1 toples mini warna putih, 1 tempat minyak rambut merk Bromen warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04 warna pink, 2 mancis warna ungu tanpa kepala, Uang tunai sebesar Rp 304.000 terdiri dari pecahan Rp 100.000 dua lembar, Rp 50.000 dua lembar, dan Rp 2.000 dua lembar.
Setelah diamankan, tersangka OS dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa OS positif mengandung amphetamine, yang merupakan salah satu zat dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan kurun waktu yang cukup lama, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika.
Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Riduan Butar Butar.
“Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing