KUANTANSINGINGI,– Polsek Pangean berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis Ludo di sebuah warung di Dusun Jaya, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/2/2025) malam, tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Reskrim Polsek Pangean.
Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangean AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., bersama anggota piket untuk melakukan patroli KRYD ke arah Sungai Langsat. Sesampainya di Dusun Jaya, tim melihat aktivitas mencurigakan di sebuah warung yang berada di pinggir jalan poros RAPP.
Tim segera mendekati lokasi dan mendapati tiga orang laki-laki tengah asyik bermain judi menggunakan aplikasi permainan Ludo di ponsel mereka. Ketiga pria tersebut adalah D (42), R (31), dan P (20). Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pangean untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp355.000 dengan pecahan yakni Rp50.000 (empat lembar), Rp20.000 (satu lembar), Rp10.000 (tujuh lembar), Rp5.000 (dua belas lembar), Rp2.000 (dua lembar) dan Rp1.000 (satu lembar), Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A95 warna hitam yang digunakan dalam permainan judi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP tentang perjudian. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pangean. Tindakan yang Telah Dilakukan yakni Mengamankan pelaku dan barang bukti. Membuat Laporan Polisi Model A dan Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para pelaku.
Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Pangean, Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing