Example 728x250
Berita

Pertamina Hulu Rokan Diduga “Kuasai” Ribuan Hektare Lahan Tanpa Bayar Pajak di Riau

64297
×

Pertamina Hulu Rokan Diduga “Kuasai” Ribuan Hektare Lahan Tanpa Bayar Pajak di Riau

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan migas raksasa ini diduga menguasai ribuan hektare lahan di Provinsi Riau tanpa membayar pajak, memicu kekhawatiran besar atas potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan Peta Rupa Bumi Indonesia, Peta Geospasial Sistim Informasi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Peta Geospasial Sistem Informasi Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau serta Perda. Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 Tentang RTRW Kab. Bengkalis Tahun 2022-2042. PHR mengantongi Alas Hak Sertifikat Hak Pakai (HP) atas 14 persil lahan seluas 9.315 hektare. Namun, yang menjadi perhatian serius adalah adanya penguasaan lahan diluar Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta tanpa memiliki alas hak (HP), mencakup 608 hektare pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan 2.254,85 hektare pada Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Totalnya, 2.962,85 hektare lahan diduga dikuasai tanpa alas hak dan pajak yang semestinya disetor ke Negara mejadi PAD bagi Daerah untuk kemakmuran Rakyat.

Lahan-lahan tersebut tersebar di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan yang diawali pengelolaannya oleh Caltex/Cevron, kawasan strategis dan kaya akan sumber daya. Dugaan praktik ini memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan kepatuhan hukum salah satu perusahaan vital di sektor migas ini.

Jika benar, praktik ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah fantastis. Pemerintah daerah dan lembaga terkait didesak segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, memastikan PHR membayar setiap kewajiban pajaknya.

Hingga kini, pihak PHR bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait tudingan serius ini. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, dugaan praktik “main kuasai lahan tanpa bayar pajak” ini bisa menjadi bom waktu yang mencoreng wajah tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *