Example 728x250
Berita

Fee Rp18 M BUMD SPR-Trada Diduga Tak Masuk PAD Riau, Formapera Bakal Lapor Ke Kortas Tipikor Polri

7762
×

Fee Rp18 M BUMD SPR-Trada Diduga Tak Masuk PAD Riau, Formapera Bakal Lapor Ke Kortas Tipikor Polri

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Tim Investigasi Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) menemukan indikasi manipulasi pembagian fee yang lenyap tanpa adanya kejelasan dan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau untuk PT. Sarana Pembangunan Riau-Trada (SPR-Trada).

Ironisnya, tindak kejahatan itu diduga kuat melibatkan oknum di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Provinsi Riau.

Terkait hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Formapera Yudhistira dalam konferensi pers di Kedai Kopi Hang Tuah, Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru pada Senin 17 Februari 2025.

Kata Yudhistira, sebagai lembaga yang fokus dalam pencegahan dan pengawasan penggunaan anggaran dan pembangunan di Indonesia, pihaknya akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri

“Dari data yang kami miliki, ada Fee penjualan kayu akasia untuk PT. SPR Trada sebesar 120 per Ton, namun kuat dugaan kami hal ini tidak masuk ke dalam PAD Pemprov Riau, dan kuat dugaan kami dana ini sudah digunakan untuk kepentingan oknum dalam melakukan kampanye pada saat pemilihan kepala daerah belum lama ini,” pungkasnya.

“Yang kami ketahui SPR Trada dapat pembagian fee sekitar Rp18 miliar, namun belum jelas kemana duit itu dan dimana duit itu saat ini. Karena dari hasil penelusuran kami dari 120 ribu per ton tersebut ada hak masyarakat Gunung Sahilan sebesar 50 per ton nya, namun hingga kini belum direalisasikan,” tambahnya.

Lanjut Yudhis, pihaknya turut dibuat bingung mengapa aliran fee penjualan tersebut harus melalui PT SPR Trada, dan mengapa tidak ada perjanjian kontrak yang jelas terhadap hal itu.

“Yang buat kita bingung, mengapa masyarakat tidak langsung menerima fee dari pembeli kayu tersebut, dan mengapa tidak ada kontrak yang jelas dari SPR Trada, sedangkan SPR Trada ini adalah BUMD yang seharusnya membantu masyarakat,” tegasnya.

Ironisnya lagi. Lanjutnya, lahan tersebut adalah hutan Desa, yang seharusnya tidak menjadi lahan bisnis bagi oknum – oknum yang mengatasnamakan masyarakat.

Mengenai hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Jonni Filter Suplus, sekaligus perwakilan masyarakat Gunung Sahilan yang menjadi pihak yang diberikan kuasa oleh masyarakat adat berharap hal ini cepat diselesaikan dan mendukung LSM Formapera untuk melakukan laporan mengenai hal ini kepada aparat penegak hukum.

“Untuk masalah ini, saya tidak tau berapa ton hasilnya, dan saya tidak tahu uangnya berapa dan kemana, saya saat ini juga masih bingung dengan ini, masyarakat hanya meminta halnya 50 ribu perton kepada SPR Trada, namun saat ini belum juga diberikan,” paparnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (17/2).

“Saat ini kita juga sudah melakukan gugatan, sudah dalam posisi mediasi, manum mediasinya belum putus, kami malah senang kalau ada pihak yang mau melaporkan hal ini ke APH, kita dukung dan kita juga maunya ini semua terang benderang, agar tidak menjadi buah bibir di mana-mana,” tutupnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *