Pekanbaru – Tarif parkir kendaraan di Kota Pekanbaru, turun terhitung dari 20 Februari, hal ini sesuai janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yakni Agung Nugroho-Markarius Anwar
Berita ataupun informasi turunnya tarif parkir inipun langsung viral di kota Pekanbaru, terkait hal tersebut tentunya jadi pertanyaan bagi pihak PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pemenang tender perparkiran zona satu di Kota Pekanbaru. Kami (20/2/2025).
Menurut, Ikhwan salah satu staf manajemen PT. YSM kepada awak media menerangkan bahwa,” Kami dari PT. YSM akan taat pada peraturan yang ada dalam hal ini Perwako Kota Pekanbaru terkait parkir, akan tetapi kami menyesalkan pemberitaan yang sudah beredar luas dimasyarakat yang menyebutkan tarif parkir sudah turun, padahal Perwako nya belum diteken atau disahkan.
Jadi, untuk masyarakat kota Pekanbaru khusus nya zona satu, agar taat pada Perwako yang telah disepakati sebelumnya, dan Kami berharap kepada Masyarakat kota Pekanbaru agar bersabar dulu menunggu Perwako terkait parkir direvisi, dan kami dari Pihak PT. YSM juga akan mengikuti peraturan tersebut apabila Perwako nya sudah direvisi, tegas Ikhwan.
Lanjut Ikhwan, Kabar beredar tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang awalnya Rp 3 ribu turun seperti semula yakni Rp 2 ribu. Sedangkan sepeda motor turun dari Rp 2 ribu menjadi Rp 1.000, dan perlu kita ketahui bersama bahwa naik atau pun turunnya tarif parkir ditentukan oleh Perwako Kota Pekanbaru.
Bagaimana mungkin Walikota meneken Perwako, karena saat ini kita semua tau, Walikota terpilih sedang berada di Jakarta sedang melaksanakan Pelantikan, ujarnya.
Perobahan Perwako tentunya butuh proses dan mekanisme yang ada, serta pengesahannya pun melibatkan DPRD Kota Pekanbaru, selain itu belum adanya statement yang resmi dari pihak yang berwenang yaitu Dishub Kota Pekanbaru perihal terkait tarif parkir turun, dan menurut informasi Walikota terpilih saat ini pun juga sedang melaksanakan pelatihan di Magelang, tandas Ikhwan
(Tim*)