PEKANBARU – Dewan pimpinan Cabang lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API ) kabupaten Inhu secara Resmi melapor ke kepolisian Daerah (Polda) Propinsi Riau terkait adanya Tambang galian C Ilegal yang merusakan lingkungan yang terjadi didesa belimbing kecamatan Batang Gansal yang dilakukan Pemilik CV Parna jaya berinisial ‘M’
Dalam keterangannya kepada Awak Media kamis (06/02/2025) Fitri Ayomi mengatakan laporan surat secara resmi dengan no :011/LSM/BARA-API/DPC/PJR/II/2025 sudah dimasuki langsung ditujukan kepada pak Kapolda diantarkan kepelayan Publik terpadu Polri Polda Riau Keruangan SETUM(Sekretariat Umum) Polda Riau.
dengan aduan Pasal Tambang Galian C Ilegal CV Parna Jaya belum bisa beroperasi tapi nyatanya beroperasi sudah
Bertahun – tahun dan tidak menggunakan Solar non Subsidi,
Lalu Melanggar Dasar Hukum penambangan tanpa izin ( peti) UUD nomor 3 tahun 2020 pasal 160 setiap orang yang mempunyai IUP/PK atau SIPB pada tahap kegiatan explorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000, tidak mematuhi peraturan pemerintah nomor 96 Tahun 2021 tentang pertambangan,
Selanjutnya “Fitri Ayomi selaku ketua DPC LSM BARA API kabupaten Inhu memintak pak Kapolda segera tangkap pemilik Tambang Galian C Ilegal CV Parna jaya ,dalam Waktu 5 X 24 Jam ,biar membuat efek jera terhadap galian C yang ada di Indonesia khususnya dikabupaten Inhu ,klau gak segera ditangkap takutnya semakin merajalela Bos-Bos tambang galian C Ilegal” ucapnya saat pres Rilis kamis didepan Mapolda Riau Jalan Patimura (6/02/2025)
lalu tembusan surat bertanggal 6 Februari 2025 akan dikirim kepada ,ke kementrian ESDM dijakarta ,Dirjen Tambang dijakarta, Kapolri dijakarta ,Kapolres Inhu,bupati Inhu,serta pembina DPD LSM BARA API Riau.
(AF)