Bangkinang, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah MS (45). Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/01/2025) sekira pukul 23.40 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di depan rumahnya, tersangka langsung dibekuk.
“Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, ditemukan 4 (empat) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang sempat dibuang tersangka di bawah meja,” ujar AKP Era Maifo.
Pencarian barang bukti pun terus dilakukan. Petugas menemukan dua paket lagi di dalam etalase depan rumah tersangka dan satu paket lagi di dalam kotak rokok merk Dunhil warna putih yang disimpan di atas lemari pakaian tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama NK (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 3,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok sabu, kantong plastik, dan handphone merk Infinix.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.