Tambang,- Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Polres Kampar berhasil meringkus pelaku, AG (36 th) Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra menyampaikan bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB ini merugikan Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati. Korban kehilangan tabung gas 3kg dan handphone Vivo Y12 miliknya. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang pada Sabtu (01/02/2025).
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPTU Melvin Sinaga, untuk menindak lanjuti laporan korban. Tim Reskrim Polsek Tambang yang bergerak cepat, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu buah tabung gas 3kg dan satu unit handphone merk Vivo Y12 juga telah diamankan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Kampar terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.