Example 728x250
Berita

Polsek Logas Tanah Darat Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Pelaku di Desa Giri Sako

4897
×

Polsek Logas Tanah Darat Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tiga Pelaku di Desa Giri Sako

Sebarkan artikel ini

KUANTANSINGINGI,– Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 00.20 WIB, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD, Bripka Angga, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

“Pada hari Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Giri Sako. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 00.20 WIB tim kami berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial DS (22) dan KN (23). Saat penangkapan, ditemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap IPTU Nyus Pendri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 1 (satu) paket plastik bening berisi sabu, Uang tunai sejumlah Rp 200.000, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bal plastik pembungkus, 1 (satu) unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi berwarna hitam, 3 (tiga) unit handphone terdiri dari iPhone, OPPO A38, dan VIVO Y21.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa DS memperoleh sabu tersebut bersama seorang pria berinisial R (40). Berdasarkan informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di lokasi berbeda. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketiga tersangka sudah diamankan, dan kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika bisa diberantas,” tambah IPTU Nyus Pendri.

Saat ini, penyidik tengah melakukan serangkaian tindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penyusunan berkas perkara. “Polsek Logas Tanah Darat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *