Example 728x250
BeritaROHIL

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir

17658
×

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 4 Februari 2025 Pukul 15.30 WIB. Sidang yang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI ini mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dengan nomor registrasi 31/PHPUBUP-XXIII/2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Afrizal Sintong-Setiawan, sementara kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada dari beberapa pasangan calon lainnya, di antaranya:

Adam – Sutoyo Kuansing

Ferdiansyah – Soeparto untuk Pilkada Dumai

Muflihun – Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru

Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi.

 

(Adr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *