Pekanbaru – Heri Syahputra, salah satu jajaran direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT SPRH yang digelar pada Kamis, 23 Januari 2025, di sebuah hotel di Pekanbaru. Ia menyebut rapat tersebut penuh misteri dan diduga kuat menjadi upaya menutupi sejumlah penyimpangan keuangan.
“RUPS LB PT SPRH yang digelar di Pekanbaru ini terkesan dirancang untuk melindungi kepentingan pribadi oknum tertentu. Ada indikasi kuat rapat ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp39 miliar,” ungkap Heri Syahputra kepada media, Kamis malam (23/1).
Dana PI dan DBH Diduga Tidak Transparan
Heri mengungkapkan bahwa sisa dana PI dan DBH tahun 2024 sebesar Rp39 miliar patut dicurigai telah disalahgunakan. “Penggunaan dana ini tidak transparan dan banyak yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, desakan untuk mengubah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2024/2025 menjadi sinyal kuat adanya upaya menyembunyikan penyimpangan ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan RKA tersebut diduga diarahkan oleh pemegang saham, termasuk Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, untuk menghindari audit dari aparat penegak hukum atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RUPS LB Tidak Lazim dan Mendadak
Pelaksanaan RUPS LB yang awalnya dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 22.00 WIB, mendadak dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Rapat baru digelar keesokan harinya pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, di lokasi yang sama.
“Undangan rapat baru dikirim melalui email sekitar pukul 20.00 WIB untuk rapat yang direncanakan pukul 22.00 WIB. Ini sangat mendadak dan menunjukkan bahwa pelaksanaan rapat ini tidak profesional,” ujar Heri Syahputra.
Ia juga mencurigai adanya campur tangan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan RUPS LB tersebut. “Kami menduga ada intervensi dari notaris berinisial F dan Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial B yang mencoba melindungi penggunaan dana Rp38 miliar yang tidak sesuai dengan RKA. Padahal, dana yang ingin diubah hanya Rp11 miliar,” tambahnya.
RUPS LB Penuh Kepentingan Oknum
Heri menyoroti absennya sejumlah pihak penting dalam rapat tersebut, termasuk Komisaris Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Pengembangan PT SPRH. “Absennya pihak-pihak ini menunjukkan bahwa rapat tersebut tidak mendapat dukungan penuh dari pemegang saham maupun direksi lainnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa RUPS LB ini terkesan abal-abal. “Pelaksanaan rapat di luar kota seperti ini tidak hanya mendadak, tetapi juga tidak sesuai aturan. Ini jelas mencerminkan upaya untuk menyelamatkan oknum tertentu dari tanggung jawab hukum,” tegas Heri.
Atensi Aparat Penegak Hukum
Heri menekankan bahwa kejanggalan dalam pelaksanaan RUPS LB ini sudah diketahui oleh aparatur penegak hukum. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan RUPS LB ini. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tutupnya.