Example 728x250
Berita

Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan! 

40
×

Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak di 2025, Heri Syahputra: Jangan Salahkan Pemimpin Kedepan! 

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah secara resmi dilarang merekrut tenaga honorer baru serta menganggarkan gaji bagi tenaga honorer per tahun 2025. Aturan ini berdampak langsung bagi tenaga honorer yang diangkat setelah Oktober 2023, yang dipastikan tidak dapat memperpanjang kontraknya di tahun depan.

Heri Syahputra, salah satu tokoh yang menyoroti isu ini, mengingatkan para honorer yang diangkat menjelang akhir tahun 2023 dan saat mendekati Pilkada agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni implementasi undang-undang pusat dan bukan keputusan kepala daerah secara sepihak.

“Jangan sampai ada yang menyalahkan pemimpin BIJAK di masa mendatang jika kontraknya tidak diperpanjang atau bahkan diberhentikan. Ini adalah amanat undang-undang yang berlaku secara nasional,” ujar Heri Syahputra.

Lebih lanjut, Heri mendorong para honorer yang direkrut menjelang Pilkada untuk bersikap berani dan terbuka dalam mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam proses penerimaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

“Kepada honorer yang merasa pernah dimintai sejumlah biaya saat proses penerimaan, sekarang saatnya bersuara. Jangan takut, karena hal tersebut adalah pelanggaran serius yang harus diungkap demi keadilan,” tegasnya.

Heri berharap seluruh tenaga honorer dapat memahami aturan yang berlaku dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk mematuhi regulasi ini secara tegas dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Dengan diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diharapkan sistem ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *