Example 728x250
Berita

Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Oleh Oknum LSM: Dugaan Yang Diduga Tidak Berdasar

53
×

Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Oleh Oknum LSM: Dugaan Yang Diduga Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, – Ketua LSM Mampir, Haryanto, memberikan hak jawab atas pemberitaan di media siber GarudaSakti.id yang tayang pada 29 Agustus 2024 dengan judul “Oknum LSM Diduga Melakukan Pemerasan dan Mencemarkan Nama Baik Lakukan Pemerasan”. Haryanto membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya. 10 Januari 2025.

Hubungan dengan Dyna Makmur SH (Dn)

Haryanto menjelaskan bahwa ia memiliki hubungan pertemanan dengan Dyna Makmur, SH (Dn) sejak tahun 2008. Selama pertemanan tersebut, Dn sering meminta bantuan Haryanto untuk mengontrol kualitas pekerjaan proyeknya di lapangan. Dn secara sukarela memberikan sejumlah uang sebagai bentuk apresiasi atas bantuan tersebut, bukan sebagai hasil pemerasan.

“Dn meminta saya untuk membantu mengawasi pekerjaan proyeknya agar berjalan dengan baik. Sebagai bentuk apresiasi, ia beberapa kali mengirimkan sejumlah uang tanpa ada unsur paksaan atau ancaman,” jelas Haryanto.

Transaksi Keuangan yang Dipermasalahkan

Dalam klarifikasinya, Haryanto juga menanggapi bukti transfer yang ditampilkan dalam pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa pada Maret 2024, Dn mentransfer Rp 500 ribu secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diberikan. Hal serupa terjadi pada 2 Mei 2024, di mana Dn kembali mengirimkan Rp 300 ribu dengan alasan yang sama.

Terkait percakapan WhatsApp pada 28 Juni 2024, Haryanto menegaskan bahwa percakapan tersebut terkait pinjaman dana yang dijanjikan akan dikembalikan oleh Dn setelah proyeknya cair, bukan permintaan dana dengan paksaan.

Putusan Dewan Pers: Berita Tidak Berimbang dan Melanggar Etika

Dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 1677/DP/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024, Dewan Pers menyatakan bahwa berita yang ditayangkan GarudaSakti.id terbukti melanggar prinsip jurnalisme yang berimbang. 

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Dewan Pers menilai berita yang ditayangkan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, mencampur fakta dengan opini yang menghakimi, serta tidak menjalankan prinsip verifikasi yang memadai.

Redaksi GarudaSakti.id Meminta Maaf

Menanggapi putusan Dewan Pers, pihak Redaksi GarudaSakti.id menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Haryanto atas pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Redaksi mengakui kesalahan dalam proses peliputan dan pemberitaan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

“Kami memohon maaf kepada Haryanto atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut. Kami berkomitmen untuk lebih cermat dalam menyajikan informasi dan memperbaiki kualitas jurnalistik kami sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujar perwakilan redaksi GarudaSakti.id.

Haryanto Menuntut Klarifikasi dan Hak Jawab

Haryanto menuntut agar media siber GarudaSakti.id segera melakukan perbaikan berita dan memastikan hak jawab ini dipublikasikan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

“Saya berharap media yang telah menayangkan berita tidak benar tersebut segera mengoreksi pemberitaannya sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers,” tegas Haryanto.

 

(Selesai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *