Bengkalis – Aktivitas galian C ilegal di Bangsal Aceh, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kian meresahkan. Warga kini geram dan menuntut tindakan tegas atas kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat praktik ilegal ini.
Dugaan mencengangkan muncul setelah diketahui bahwa usaha tambang ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial ARJ, yang disebut-sebut merupakan seorang anggota DPRD aktif. ARJ diduga menjalankan bisnis sampingan dengan melakukan penggalian tanah uruk secara ilegal di kawasan tersebut tanpa izin resmi, yang sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kerusakan Lingkungan yang Mengerikan
Setiap hari, puluhan hingga ratusan truk colt diesel keluar masuk area galian, mengangkut material hasil tambang yang diambil secara ilegal. Akibatnya, lahan yang dulunya hijau kini berubah menjadi area rusak yang gersang dengan kerusakan topografi parah.
Dampak lainnya yang mengkhawatirkan adalah pencemaran lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan yang dilalui truk bermuatan berat, hingga potensi bencana ekologis seperti erosi dan longsor yang mengancam permukiman warga sekitar. Air sumur warga dilaporkan mulai keruh, diduga akibat aktivitas penggalian yang tidak sesuai standar lingkungan.
Warga Menuntut Tindakan Tegas
Masyarakat yang geram dengan dampak kerusakan ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menangkap ARJ beserta pihak yang terlibat. Warga menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng integritas lembaga legislatif.
“Kami sudah muak! Kerusakan ini sudah terlalu parah. Jangan sampai ada korban jiwa akibat bencana yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini,” ujar salah seorang warga dengan nada geram.
Pelanggaran Hukum Berat
Secara hukum, praktik ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.
2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelaku kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
3. Pasal 55 KUHP
Semua pihak yang terlibat, termasuk pekerja dan pengangkut material dari lokasi galian ilegal, dapat dipidana sesuai dengan peran mereka dalam aksi kejahatan ini.
Ancaman Nyata Bagi Lingkungan dan Kehidupan Warga
Kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekologis tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup warga setempat. Jika tidak segera dihentikan, bencana ekologis dan sosial bisa terjadi kapan saja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum melakukan penindakan atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, tekanan masyarakat terus menguat, menuntut tindakan tegas dan transparan demi menjaga keadilan serta kelestarian lingkungan.