Example 728x250
Berita

“Bintang” Diduga Mafia BBM Jenis Solar di Jalan Badak, Modus Operasi Terungkap

52
×

“Bintang” Diduga Mafia BBM Jenis Solar di Jalan Badak, Modus Operasi Terungkap

Sebarkan artikel ini

GARUDASAKTI.ID – Pekanbaru, 22 Desember 2024 – Beredar informasi mengenai praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dilakukan oleh seorang pemilik yang akrab disapa Bintang di kawasan Jalan Badak, Tenayan Raya. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pihak melaporkannya kepada awak media untuk diteruskan kepada publik, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas.

Modus operandi yang dijalankan cukup terorganisir. Sebuah truk dilengkapi dua baby tank dan alat penyedot BBM terlihat standby di lokasi, menunggu kedatangan truk-truk lain yang mengangkut BBM solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setibanya truk pembawa solar tersebut, bahan bakar langsung dipindahkan menggunakan mesin pompa ke truk dengan baby tank yang telah disiapkan sebelumnya. Aktivitas ini dilakukan secara diam-diam namun diduga berlangsung secara terorganisir dan rutin.

Awak media telah memperoleh bukti berupa video yang menunjukkan operasi pemindahan BBM solar dari satu truk ke truk baby tank tersebut. Video ini memperlihatkan bagaimana modus tersebut dijalankan secara terang-terangan, meskipun dilakukan dengan kehati-hatian untuk menghindari pantauan aparat.

Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi ini. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa pasal yang relevan terhadap tindakan ini:

1. Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga bahan bakar tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 miliar.

2. Pasal 55 KUHP
Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana dapat dikenai sanksi yang sama dengan pelaku utama.

3. Pasal 480 KUHP
Menjerat pihak yang menerima, membeli, atau menyimpan barang hasil kejahatan, termasuk dalam konteks ini BBM ilegal.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan ini dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan kelancaran distribusi BBM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan kasus ini. Namun, bukti berupa video yang dimiliki awak media dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan mafia BBM di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *