GARUDASAKTI ID – CERENTI.- Seorang Pria diringkus Unit Reskrim Polsek Cerenti Kesatuan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan Pria tersebut polisi berhasil menyita tiga Belas buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 3,09 gram. Pria tersebut berinisial SM Alias Buser (48), warga Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH MH mengatakan bahwa Tersangka sering Melakukan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu Di Pondok Depan Rumah Tersangka Di Desa Pulau Bayur.
“Seorang Tersangka yang berinisial SM Alias Buser ini kita amankan pada Sabtu (23/6/24), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Cerenti yang dipimpin kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia, SH MH Kemudian melakukan penangkapan terhadap SM Alias Buser yang sedang berada di Pondok Depan Rumah Tersangka di Desa Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan saat dilakukan penggeledahan rumah milik Sdr SM Alias Buser ditemukan 13 (Tiga Belas) paket narkotika jenis sabu yang berada Di rumah milik SM Alias Buser.
“Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya. AKP Dadan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari SM Alias Buser tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari TI (DPO) Untuk dijual Oleh Tersangka,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya Tiga Belas bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, Satu Kaca Pirex, dan Satu unit hand Phone merek Nokia
Pelaku SM Alias Buser dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Cerenti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Dadan.(R_262)
Sumber : Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk