Example 728x250
BeritaHukum&KriminalTebo

‎Polsek Rimbo Bujang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran PDAM, Tiga Unit Barang Bukti Disita

3
×

‎Polsek Rimbo Bujang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Meteran PDAM, Tiga Unit Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

‎TEBO – Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Bujang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian meteran air PDAM di wilayah hukum Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
‎
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KLRN (29) beserta sejumlah barang bukti.
‎
‎Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., melalui konfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut.”Ungkap Kapolsek Pada Jum’at (23/10/2026)
‎
‎Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rimbo Bujang menerima pengaduan terkait dugaan pencurian sebanyak 13 unit meteran air PDAM.
‎
‎Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan barang bukti.
‎
‎Selanjutnya, pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga akan kembali melakukan pencurian meteran PDAM di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku.
‎
‎Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Sultan Polres Tebo melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
‎
‎Saat diamankan, petugas menemukan tiga unit meteran air PDAM yang diduga baru saja dicuri. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga unit meteran air PDAM, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah kunci Inggris, tiga unit stop kran PDAM, satu unit obeng kembang, satu bilah parang, serta satu helai baju yang digunakan untuk membungkus parang.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”Tutupnya Kapolsek.
‎
‎Pihak kepolisian masih melakukan proses lebih lanjut terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎
‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *