PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Provinsi Riau, Daniel Saragi, S.H., menyoroti tajam penindakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Langkah tim gabungan yang mengamankan enam orang pekerja di lokasi tambang dinilai belum menyentuh akar permasalahan jika penegakan hukum berhenti pada tingkat buruh lapangan semata. Pemuda LIRA Riau secara tegas mendesak jajaran Polres Kuansing untuk mengusut tuntas dan menangkap aktor intelektual serta pemodal di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Berikut poin-poin sikap dan tuntutan resmi DPW Pemuda LIRA Riau:
✅ Penegakan Hukum Harus Adil dan Menyentuh Aktor Utama
Penangkapan enam pekerja lapangan tidak akan pernah menghentikan kejahatan lingkungan selama pemodal yang menyediakan alat, mendanai operasional, dan menampung hasil tambang masih bebas berkeliaran. “Pemodal adalah kunci utama yang membuat PETI terus berjalan,” tegas Daniel Saragi.
✅ Usut Tuntas Jaringan dan Aktor Intelektual
Kawasan Desa Serosah dan segenap wilayah Hulu Kuantan harus bersih dari praktik perusakan lingkungan. Kami mendesak Satreskrim Polres Kuansing menelusuri alur dana dan transaksi modal guna menjerat pemodal dengan pasal yang lebih berat, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan indikasi penampungan hasil kejahatan.
✅ Terapkan Payung Hukum Secara Maksimal
Para pemodal wajib dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
✅ Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan, guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pekerja tambang kerap hanya menjadi korban dari sistem yang dibangun para pemodal. Jika Polres Kuansing benar berkomitmen memberantas PETI sampai ke akarnya, maka tangkap dan proses hukum pemodal utamanya!” tegas Daniel Saragi, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Kuantan Singingi terkait desakan yang disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut.













