TELUK KUANTAN – Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Tugas RAGA Polres Kuantan Singingi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Razia yang digelar pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keadilan dalam penegakan aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sedikitnya enam warung remang-remang yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu tempat usaha yang dikelola oleh Alman yang terjaring dalam operasi penertiban. Sementara sejumlah tempat usaha lain yang berada di lokasi yang sama dilaporkan tidak tersentuh penindakan.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, seluruh warung tersebut berada dalam satu kawasan yang relatif berdekatan, bahkan hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran mengapa setiap razia dilakukan, hanya warung milik Alman yang selalu menjadi sasaran.
“Kenapa setiap ada razia gabungan Satpol PP dan Polres, selalu hanya warung milik Alman yang terjaring? Padahal di sini ada beberapa warung remang-remang lainnya yang sama-sama beroperasi. Apakah hanya Alman yang tidak mendapat informasi, atau memang hanya dia yang selalu dijadikan target?” ujar warga tersebut kepada awak media.
Menurut keterangan warga, usai razia selesai dilaksanakan, sejumlah warung lainnya disebut masih tetap beroperasi. Bahkan hingga menjelang pukul 05.00 WIB, suara musik dari beberapa tempat hiburan malam di kawasan Komplek Perkantoran Pemda Kuansing masih terdengar cukup keras.
Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa penertiban belum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan.
Masyarakat berharap aparat penegak Peraturan Daerah maupun aparat kepolisian dapat menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Apabila memang terdapat pelanggaran, warga meminta seluruh tempat usaha yang melanggar ditindak sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kuantan Singingi maupun Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mengapa dalam operasi tersebut hanya satu warung yang dilakukan penindakan, sementara tempat usaha lain yang disebut warga masih tetap beroperasi.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Kuantan Singingi serta Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi guna memberikan penjelasan atas pelaksanaan operasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.













