PEKANBARU – Kasus kaburnya narapidana kasus narkotika, Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman, saat menjalani pengobatan di RS PMC Pekanbaru terus menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 itu kini tidak hanya memicu pemeriksaan terhadap tiga petugas pengawal, tetapi juga membuka dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengawalan. Sabtu 25 Juli 2026.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN, Arisal Aziz, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi hingga mencopot Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau dan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru apabila terbukti terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Pimpinan Media Garudasakti.id, Wahyu, mengajukan konfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) melalui Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2026), Jopris menjelaskan bahwa narapidana tersebut memang menjalani pengobatan di RS PMC Pekanbaru berdasarkan rekam medis yang dimiliki.
“Terkait warga binaan tersebut sedang menjalani pengobatan, benar karena memang ada rekam medis dan memang dibawa ke RS PMC untuk melakukan pengobatan. Namun terkait dibawa ke rumah oleh pengawal sedang didalami oleh tim dari Kantor Wilayah yang sudah memeriksa tiga pengawalnya. Apakah ada indikasi kelalaian oleh petugasnya,” ujar Jopri.
Ia menegaskan, secara aturan narapidana yang keluar dari lapas untuk berobat hanya diperbolehkan menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pengawalan warga binaan apabila hanya untuk melakukan pengobatan berdasarkan aturannya hanya dapat berkunjung ke rumah sakit,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan narapidana pulang atau singgah ke rumah pribadi dalam rangka menjalani pengobatan, sehingga dugaan yang beredar mengenai adanya kunjungan ke rumah masih menjadi materi pemeriksaan internal.
Jopri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Lapas belum menyimpulkan kronologi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan narapidana dibawa ke rumah istrinya sebelum melarikan diri.
Menurutnya, hasil resmi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
“Secara aturan tidak boleh. Sekarang tim Kanwil sedang memeriksa apakah dalam izin berobat tersebut ada unsur kelalaian oleh petugas yang mengawal. Terkait kronologis dibawa ke rumah yang sudah beredar di media, sejauh ini kami hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan kabur ketika sedang menunggu obat di apotek rumah sakit.
Kronologis lebih lanjut semuanya ada di tim yang melakukan pemeriksaan karena sudah memeriksa tiga orang yang mengawal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jopri menyebut pengawalan sejak keberangkatan dari Lapas pada awalnya telah dilaksanakan sesuai SOP. Namun, dugaan pelanggaran justru sedang difokuskan pada tahapan pengawalan saat berada di luar lapas.
“Yang sedang didalami adalah apakah ada pelanggaran SOP ketika melakukan pengawalan di rumah sakit. Terkait hal itu masih dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Kantor Wilayah,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa apabila terbukti terjadi pelarian akibat kelalaian petugas, maka sangat dimungkinkan terdapat pelanggaran prosedur.
“Dugaan pelanggarannya sangat mungkin terjadi jika sampai melarikan diri. Karena itu Kalapas langsung menghubungi Tim Kantor Wilayah, khususnya Bidang Kepatuhan Internal, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran SOP tersebut,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas pengawal, pihak Lapas memastikan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan mekanisme pengawalan narapidana.
“Sudah pasti akan dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari,” tutup Jopri.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat narapidana yang melarikan diri merupakan terpidana kasus narkotika. Hingga Sabtu (25/7/2026), proses pencarian terhadap Ibnu Satya Darma masih berlangsung, sementara hasil pemeriksaan Tim Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau terhadap tiga petugas pengawal belum diumumkan secara resmi.
Publik kini menantikan hasil investigasi tersebut untuk memastikan apakah pelarian itu murni akibat kelalaian, terjadi pelanggaran SOP, atau terdapat fakta lain yang akan terungkap dalam pemeriksaan resmi.













