GARUDASAKTI.ID – Duri – Beredar di beberapa media berita tentang PT. Ardian Pratama Perkasa (APP) yang beralamat di Jl. Rangau KM 06 – Duri Kabupaten Bengkalis Riau yang diduga tidak menunaikan kewajibannya terhadap karyawan, dan mengabaikan hak – hak pekerja.
Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau layangkan surat pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, yang diteruskan ke Disnakertrans Riau, Kementrian Tenaga Kerja RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepada media, (29/10/2024) Putra Rezeky, S.PdI selalu Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau membeberkan Surat Pengaduan tertanggal 24 Oktober 2024 bahwa berdasarkan data dan keterangan sejumlah saksi dari karyawan, berisikan beberapa kewajiban yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pihak PT. APP diantaranya Pembayaran gaji tidak tepat waktu (gaji diterima dua bulan sekali), pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak, jam kerja yang lebih dari 22 jam per hari, serta tunjangan THT dan pesangon yang tidak sesuai.
“Kami selaku ormas yang peduli terhadap nasib tenagakerja dan selalu kontrol sosial dalam hal ini menyayangkan sikap PT. APP yang tidak memperdulikan hak karyawannya, dan melalui surat resmi kami tanggal 24 Oktober 2024, kami meminta kepada Pemerintah melalui Disnakertrans agar turun langsung untuk mengawasi, menindak dari informasi awal yang kami berikan,” jelas Putra.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang viral di puluhan media bahwa PT. APP diduga tidak memberikan hak – hak karyawan, sehingga para karyawan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hati.
Pihak PT. APP Roza Supervisor Operational yang dikonfirmasi media pada 23/10/2024 Roza membenarkan gaji karyawan tertunggak, dengan alibi adanya kendala keuangan dari kontraktor sebagai mitra kerja Perusahaan, dan hal tersebut telah diberitahukan sebelumnya terhadap seluruh karyawan.
Saat dipertanyakan Apakah ada kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Karyawan terkait hal tersebut?Roza menjawab hanya penyampaian lisan.
“Jadi untuk gaji karyawan kita memang ada sebagian yang tertunda, tapi kami sudah menjelaskan ke setiap karyawan bahwa PT. APP ini hanya Subkon yang mengharapkan keuangan dari Kontraktor, jadi kalau macet dari sananya kami mau gaji karyawan pakai apa,”ujar Roza.
Untuk diketahui keterlambatan pembayaran gaji karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah paling lama satu bulan sekali dan paling lambat tujuh hari setelah jatuh tempo.
Jika perusahaan membayar gaji karyawan telat, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, serta karyawan berhak mendapatkan kompensasi atau bunga atas keterlambatan pembayaran gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)tim.