GARUDASAKTI ID – Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara peradilan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4).
Ia mengaku, sudah menyusun dan merangkum proses keributan hasil pemilu (PHPU) presiden tersebut.
“Besok kesimpulan akan kita sampaikan,” kata Afifuddin dikonfirmasi, Senin (15/4).
Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.
“Sama saja dengan jawaban kami, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal permohonan,” tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan dipertahankannya hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” pungkas Afifuddin.
Seperti diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyampaian kesimpulan para pihak atas perolehan hasil Pilpres 2024, pada, Selasa (16/4) besok. Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara penyelesaian Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.
Editor : ADR