TEBO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan dua pria berinisial Z (26) dan I (27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat malam (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat 47,05 gram, uang tunai sebesar Rp4.150.000, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Menurut Rahmat Damaiandi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di RT 08, Dusun II, Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir.
“Benar, pengungkapannya tadi malam, Jumat (9/10/2026). Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, sedangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus tempat berkumpul atau basecamp.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan pria berinisial Z di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, salah satu pria yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan pria lainnya diduga sebagai pembeli yang hendak menggunakan sabu di lokasi penangkapan.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua pria beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Tebo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu paket besar sabu dengan berat 47,05 gram, uang tunai Rp4.150.000, lima pak plastik klip baru, tiga buah sendok pipet, satu timbangan digital, tiga buah bong, satu mancis, serta empat unit telepon genggam masing-masing merek Redmi, Oppo, Infinix, dan Oppo.
Polisi juga menyita satu tas sandang berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Stylo berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam, serta dua botol minuman keras merek Anggur Merah.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pasal subsider yang diterapkan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(ROBY HABLY)
Tim Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pria Berinisial Z Dan I Di Wilayah Kecamatan Tebo Ilir Dan Sita Sabu Seberat 47,05 Gram













