Example 728x250
Berita

‎Tiga Mantan Residivis Kembali Dibekuk Polsek Kota Baru Terkait Kasus Curanmor

4
×

‎Tiga Mantan Residivis Kembali Dibekuk Polsek Kota Baru Terkait Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Tiga orang yang disebut sebagai mantan residivis kembali diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jambi.

‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Herawaty Siregar, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani serta personel Polsek Kota Baru, Sabtu (8/8/2026).

‎Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kota Baru.

‎Menurutnya, para terduga pelaku diduga mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih berada di kendaraan. Saat korban masuk ke dalam sebuah tempat, terduga pelaku kemudian diduga melancarkan aksinya.

‎Aksi tersebut diketahui masyarakat sehingga warga turut melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

‎Sementara itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Herawaty Siregar menjelaskan, setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dirinya bersama personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian.

‎”Personel melakukan pengumpulan informasi, bukti dan petunjuk, serta pemetaan terkait keberadaan pelaku,” ujarnya.

‎Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku mengarah ke kawasan SPBU Mayang, Mengurai Alam Beraja.

‎Berkat kerja sama dengan masyarakat, personel kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (25) yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX.

‎Setelah SA diamankan bersama kendaraan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mengetahui adanya dua orang terduga pelaku lainnya yang kemudian berhasil diamankan, yakni MAHA (24) dan IS (23).

‎Ketiga terduga pelaku tersebut disebut merupakan mantan residivis dalam perkara yang sama.

‎Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani menambahkan, perkara tersebut bermula dari laporan korban bernama Emita Sari pada 7 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

‎Dalam perkara tersebut, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda. SA diduga berperan melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Emita Sari.

‎Sementara MAHA dan IS diduga berperan berada di sekitar lokasi dengan tugas memantau situasi dan kondisi tempat kejadian.

‎Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jambi.

‎(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *