Example 728x250
BeritaROHIL

SURAT PENUNDAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK TAHAP I ROHIL: TANPA DASAR HUKUM, INI PELANGGARAN YANG TERJADI

6551
×

SURAT PENUNDAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK TAHAP I ROHIL: TANPA DASAR HUKUM, INI PELANGGARAN YANG TERJADI

Sebarkan artikel ini

BAGANSIAPIAPIAPI — Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2026/494 tanggal 5 Oktober 2026, yang berisi rekomendasi penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I di 6 Kepenghuluan, memicu sorotan tajam. Enam wilayah yang diminta ditunda meliputi: Kepenghuluan Suak Air Hitam, Pedamaran, Babussalam Resort, Tanjung Medan Utara, Sekeladi, dan Karya Mukti.

Penundaan ini dikeluarkan setelah Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I menerbitkan surat Nomor 04/PAN-MTRG/2026 tanggal 2 Oktober 2026, yang telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

– Pasal 7: Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 10: Setiap Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintahan harus memuat alasan yang menjadi dasar penerbitannya.
– → Pelanggaran: Surat penundaan tidak mencantumkan dasar hukum maupun alasan fakta yang jelas dan spesifik.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang mengatur Pemilihan Penghulu

– Mekanisme, tahapan, dan kewenangan penundaan pemilihan sudah diatur secara spesifik. Penundaan hanya dapat dilakukan oleh Panitia Pemilihan apabila terdapat alasan yang sah dan tertulis dalam peraturan.
– → Pelanggaran: Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilihan yang sudah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Pasal 8 UU No. 30/2014)

– Asas Kepastian Hukum — tahapan yang sudah ditetapkan tidak boleh diubah secara sewenang-wenang.
– Asas Keterbukaan — keputusan yang berdampak publik harus dijelaskan secara terbuka dan transparan.
– Asas Akuntabilitas — setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
– → Pelanggaran: Penundaan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai, sehingga melanggar ketiga asas tersebut.

*JENIS PELANGGARAN YANG TERIDENTIFIKASI:

1. Tidak mencantumkan dasar hukum — Surat penundaan hanya menyebut “berdasarkan surat panitia”, namun tidak merujuk pada pasal atau peraturan apa yang menjadi dasar penundaan.
2. Intervensi kewenangan lembaga penyelenggara — Panitia Pemilihan dibentuk dan memiliki kewenangan sesuai peraturan daerah; Bupati tidak berwenang mengintervensi tahapan teknis yang sudah ditetapkan.
3. Tidak ada alasan fakta yang jelas — Tidak diuraikan fakta apa yang menyebabkan pemilihan harus ditunda, sehingga keputusan bersifat sewenang-wenang.
4. Mengganggu hak konstitusional warga — Warga kehilangan kepastian waktu untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa alasan yang sah menurut hukum.

* PANGGILAN KEPADA PIHAK BERWENANG:

* KPU Kabupaten Rokan Hilir

Mohon memberikan klarifikasi: Apakah penundaan ini diakui atau tidak? Apakah tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Panitia? Pastikan proses berjalan sesuai aturan.

*Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir

Lakukan pengawasan dan kajian hukum secara resmi: Apakah surat penundaan ini sah secara hukum? Jika ditemukan pelanggaran, keluarkan rekomendasi dan langkah perbaikan segera.

* Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan)

Pantau proses ini. Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak publik, lakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir

Lakukan fungsi pengawasan:

– Panggil pihak terkait untuk menjelaskan dasar hukum penundaan ini secara terbuka
– Pastikan tidak ada biaya rakyat yang terbuang sia-sia akibat keputusan yang tidak jelas dasarnya
– Tetapkan langkah politik untuk menjamin proses demokrasi di tingkat kepenghuluan tetap berjalan sesuai aturan

APA TINDAK LANJUT YANG DIHARAPKAN?

Masyarakat Rokan Hilir menuntut jawaban konkret dalam waktu paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterbitkan:

1. Jika tidak ada dasar hukum: Proses Pemilihan Penghulu dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan.
2. Jika ada dasar hukum: Segera umumkan secara terbuka dasar hukum lengkap beserta alasan faktanya kepada masyarakat luas.
3. Evaluasi kebijakan: Lakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
4. Jaminan biaya: Jika penundaan terbukti tidak sah, pihak yang mengeluarkan surat bertanggung jawab atas seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan.

Pemilihan Penghulu adalah hak masyarakat. Setiap keputusan yang diambil harus transparan, akuntabel, dan di atas dasar hukum yang sah. Jangan biarkan proses demokrasi di tingkat akar rumput terhambat oleh keputusan yang tidak jelas landasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *