PEKANBARU, RIAU — Polemik mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi Makmur alias Aan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam penempatan kamar, dua narapidana tambahan yang disebut hanya diperbolehkan menggunakan kamar untuk tidur malam, hingga dugaan perilaku Aan yang disebut kerap mencaci maki warga binaan lainnya, kini muncul informasi yang jauh lebih serius.
Sejumlah informasi yang diterima GarudaSakti.id menyebut adanya dugaan tekanan terhadap petugas maupun warga binaan yang dianggap tidak sejalan atau tidak disukai oleh Aan.
Informasi tersebut bahkan menyebut adanya ancaman pemindahan terhadap petugas yang berani menegur atau tidak mengikuti keinginan tertentu.
Petugas Disebut Digertak Akan Dipindahkan
Salah satu informasi yang diterima media menyebut, terdapat petugas yang diduga pernah mendapatkan tekanan atau gertakan berupa ancaman akan dipindahkan ke “NK” apabila tidak mengikuti atau tidak mengindahkan keinginan pihak tertentu.
Istilah “NK” yang disebut dalam informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Lapas dan Ditjenpas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai maksud maupun bentuk pemindahan yang dimaksud.
Jika benar terdapat ancaman pemindahan terhadap petugas sebagai bentuk tekanan, hal tersebut tentu merupakan persoalan serius.
Sebab petugas pemasyarakatan seharusnya dapat menjalankan tugas berdasarkan aturan dan standar operasional, tanpa rasa takut mendapatkan tekanan karena menjalankan kewajibannya.
Apakah benar ada petugas yang pernah digertak akan dipindahkan?
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemindahan tersebut?
Dan yang paling penting, apakah pimpinan Lapas mengetahui adanya dugaan tekanan terhadap petugas?
Napi yang Disebut Tidak Disukai Juga Diduga Diancam
Tidak hanya petugas.
Informasi lain yang diterima GarudaSakti.id menyebutkan bahwa sejumlah narapidana yang dianggap tidak disukai juga diduga pernah mendapatkan ancaman akan dikirim atau dipindahkan ke “NK.”
Informasi ini tentunya perlu diverifikasi secara serius.
Sebab jika benar seorang warga binaan dapat memberikan tekanan hingga membuat narapidana lain merasa terancam akan dipindahkan, maka pertanyaannya adalah:
Siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan menentukan pemindahan narapidana?
Apakah pemindahan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi?
Apakah ada rekomendasi tertulis?
Atau hanya sebatas gertakan yang membuat warga binaan lainnya takut?
Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru perlu menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa ada warga binaan tertentu yang memiliki pengaruh melebihi kewenangannya.
“Informasinya Selalu Ada Tentara yang Datang”
Informasi lain yang juga beredar menyebutkan adanya pihak berlatar belakang militer yang disebut beberapa kali datang ke lingkungan Lapas.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan tujuan, kapasitas, maupun hubungan kedatangan pihak tersebut dengan Aan.
Karena itu, media tidak akan menyimpulkan adanya hubungan tertentu tanpa bukti dan klarifikasi resmi.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap kunjungan pihak luar ke Lapas telah tercatat dan berlangsung sesuai prosedur kunjungan yang berlaku.
Siapa pun yang datang ke Lapas, tentu harus berada dalam mekanisme pengawasan dan administrasi yang jelas.
Aan Disebut Tidak Menghargai Petugas
Informasi dari sumber yang diterima media juga menyebut adanya dugaan bahwa Aan disebut tidak menghargai sejumlah petugas di lingkungan Lapas.
Bahkan, menurut informasi tersebut, terdapat dugaan perilaku verbal yang dianggap merendahkan atau tidak menghormati petugas maupun warga binaan lainnya.
Namun, tudingan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Jika memang terdapat perilaku yang melanggar tata tertib, maka pihak Lapas semestinya memiliki mekanisme untuk mencatat, menegur, membina, atau mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak Lapas maupun Aan berhak memberikan klarifikasi.
Mantan Kalapas Juga Disebut Menjadi Sasaran Ucapan
Yang lebih memprihatinkan, informasi yang diterima media juga menyebut adanya dugaan bahwa mantan Kalapas pernah menjadi sasaran ucapan yang dianggap menghina dan merendahkan.
Bahkan beredar informasi mengenai tudingan atau fitnah terhadap pribadi mantan pimpinan tersebut.
GarudaSakti.id tidak akan mengulang ataupun mempublikasikan tuduhan pribadi yang belum terbukti, karena hal tersebut dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
Namun, apabila benar terdapat penghinaan atau tudingan tanpa dasar terhadap mantan pejabat Lapas, hal tersebut semestinya menjadi perhatian internal dan dapat diklarifikasi berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Jangan Ada Diskriminasi Antar Kamar Tipikor
Di tengah berbagai informasi tersebut, muncul harapan agar tidak terjadi diskriminasi antarwarga binaan, khususnya narapidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jika terdapat fasilitas atau kebijakan tertentu untuk satu kamar, maka harus dipastikan bahwa pemberian tersebut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai ada kamar yang mendapatkan perlakuan berbeda sementara kamar lain dihuni dalam kondisi lebih padat.
Prinsipnya sederhana: apabila fasilitas tertentu memang merupakan hak warga binaan berdasarkan aturan, maka penerapannya harus jelas, terukur, dan tidak diskriminatif.
Warga binaan lainnya juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama sesuai ketentuan.
Kalapas Baru Eko Ari Wibowo Diharapkan Berani Membenahi
Pergantian pimpinan Lapas Kelas IIA Pekanbaru kepada Eko Ari Wibowo, A.Md.IP., S.H., M.M. seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Bukan hanya terhadap persoalan Aan, tetapi terhadap seluruh sistem pembinaan dan keamanan di dalam Lapas.
Mulai dari:
- Penempatan warga binaan;
- Kapasitas setiap kamar;
- Pengawasan keluar-masuk blok;
- Penerapan tata tertib;
- Perlakuan terhadap narapidana Tipikor;
- Pengaduan warga binaan;
- Perlindungan terhadap petugas yang menjalankan tugas;
- Hingga mekanisme kunjungan pihak luar.
Semua harus berjalan berdasarkan aturan yang sama dan transparan.
Kakanwil Ditjenpas Riau Diminta Turun Tangan
Persoalan ini tidak seharusnya hanya menjadi konsumsi internal Lapas.
Kakanwil Ditjenpas Riau juga patut memastikan langsung apakah informasi mengenai dugaan tekanan terhadap petugas dan narapidana tersebut benar atau tidak.
Jika tidak benar, masyarakat perlu diberi penjelasan.
Jika benar, harus diketahui siapa yang melakukan, siapa yang mengetahui, dan bagaimana tindakan korektif dilakukan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Eko Ari Wibowo diharapkan dapat membuka ruang pengaduan yang aman bagi warga binaan maupun petugas yang merasa mendapatkan tekanan.
Sebab seorang petugas tidak boleh takut menjalankan tugasnya.
Begitu pula seorang narapidana tidak boleh merasa takut menyampaikan keluhan karena khawatir mendapatkan ancaman atau perlakuan berbeda.
Jangan Ada “Orang Kuat” di Balik Jeruji
Rangkaian informasi yang muncul ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan besar:
Apakah seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru benar-benar berada di bawah aturan yang sama?
Jika iya, maka tidak boleh ada warga binaan yang memiliki perlakuan khusus tanpa dasar.
Tidak boleh ada petugas yang merasa takut menegakkan aturan.
Dan tidak boleh ada narapidana yang merasa memiliki kekuasaan untuk mengancam warga binaan lainnya.
GarudaSakti.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ancaman pemindahan, kedatangan pihak luar, dugaan penghinaan, serta dugaan perlakuan berbeda dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Eko Ari Wibowo, Kakanwil Ditjenpas Riau, pihak terkait, serta Makmur alias Aan untuk memberikan hak jawab dan penjelasan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan kegaduhan.
Yang dibutuhkan adalah aturan yang berlaku sama untuk semua.
Karena di balik tembok Lapas, tidak boleh ada “kamar istimewa”, tidak boleh ada “orang kuat”, dan tidak boleh ada petugas maupun warga binaan yang takut hanya karena berani menegakkan aturan.(*)













