BAGANSIAPIAPI, 20 September 2026 — Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Riwansyah Azhari, kini menjadi sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan beliau mengenakan kaos bergambar calon peserta pemilu, diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sorotan ini disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial, yang mempertanyakan kelayakan seorang pejabat PNS terjun ke arena politik, di saat instansi yang dipimpinnya masih berbenah pasca berbagai persoalan yang menyita perhatian publik.
DASAR HUKUM YANG DIJAGA
Keterlibatan PNS dalam politik praktis dilarang tegas oleh peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 33 ayat (1): “Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Mempertegas larangan bagi ASN/PNS untuk menggunakan fasilitas negara, mendukung atau menolak peserta pemilu, serta terlibat dalam kampanye politik praktis dalam bentuk apapun.
PP Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pelanggaran terhadap larangan politik praktis dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
TINJAUAN SINGKAT
PNS wajib bersikap netral dan tidak memihak kekuatan politik manapun. Keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengenakan atribut pendukung calon tertentu, merupakan pelanggaran tegas terhadap amanat undang-undang. Masyarakat berharap aparatur negara senantiasa menjaga kemurnian jabatannya untuk melayani seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun inspektorat daerah terkait sorotan tersebut.













