SIAK — Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memenangkan perkara di tingkat banding, Makmur Sembiring kembali memperoleh putusan yang menguatkan posisinya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT DSI.
Perkara tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 16 hektare yang berada di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Penasehat Hukum Makmur Sembiring, Tommy Karya, S.H., M.H. bersama tim, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah melalui proses panjang di pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Pengadilan Tinggi Riau hingga Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Tommy, Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 187/PDT/2025/PT PBR sebelumnya mengabulkan gugatan kliennya dan menyatakan sejumlah tindakan PT DSI terhadap objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi oleh PT DSI ke Mahkamah Agung.
Namun, berdasarkan putusan yang disampaikan pihak kuasa hukum Makmur Sembiring, Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026 melalui Putusan Nomor 2001 K/Pdt/2026 menolak permohonan kasasi PT DSI dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Riau.
“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Duta Swakarya Indah dan memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 187/PDT/2025/PT PBR,” ujar Tommy, Senin (21/9/2026).
Menurut Tommy, substansi putusan tingkat banding tetap menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, termasuk mengenai objek lahan seluas 16 hektare dan pernyataan mengenai adanya perbuatan melawan hukum.
Soroti Status Dokumen Kawasan Hutan
Di balik sengketa tersebut, terdapat persoalan yang lebih luas mengenai dasar penguasaan dan status lahan yang menjadi objek konflik.
PT DSI diketahui memiliki dokumen terkait pelepasan kawasan hutan dengan luasan yang disebut mencapai sekitar 13.532 hektare, yang tersebar di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib.
Namun, menurut informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum Makmur Sembiring, terdapat persoalan terkait dokumen hak atas tanah dan perizinan perusahaan yang perlu diperjelas.
Tommy menyoroti dokumen izin pengelolaan kawasan hutan yang diajukan PT DSI dalam perkara perdata tersebut.
Menurutnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan, dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa.
“Majelis hakim menilai dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa, sehingga harus dikesampingkan sebagai bukti kepemilikan,” kata Tommy.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan perkara tersebut, hak atas objek sengketa yang dimiliki kliennya disebut telah ada lebih dahulu dan dibuktikan dengan dokumen alas hak, termasuk Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).
Karena itu, menurut Tommy, dokumen izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT DSI tidak serta-merta dapat menggugurkan bukti kepemilikan yang diajukan pihak Makmur Sembiring.
Persoalan Izin dan Penguasaan Lahan
Selain sengketa dengan masyarakat, keberadaan PT DSI juga menjadi sorotan terkait riwayat perizinan perusahaan.
Menurut informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, PT DSI memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dengan total luasan sekitar 13.532 hektare.
Sementara itu, izin lokasi yang disebut diterbitkan Pemerintah Kabupaten Siak pada 2006 disebut memiliki luasan sekitar 8.000 hektare, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) disebut diterbitkan pada 2009.
Perbedaan antara luasan pelepasan kawasan hutan, izin lokasi dan izin usaha tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan status serta dasar penguasaan masing-masing bidang tanah.
Sebab, persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan hak masyarakat yang mengaku memiliki alas hak atas lahan yang kemudian diklaim masuk dalam areal perusahaan.
Bahkan, menurut keterangan pihak yang bersengketa, terdapat masyarakat yang mengaku telah memiliki dokumen alas hak dan membayar kewajiban pajak atas tanah yang kemudian menjadi objek klaim perusahaan.
Makmur Sembiring Tempuh Jalur Pengadilan
Makmur Sembiring merupakan salah satu masyarakat yang memilih menempuh jalur hukum setelah lahan yang diklaimnya berada di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, turut disengketakan dengan PT DSI.
Melalui kuasa hukumnya, Makmur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Data perkara Pengadilan Tinggi Pekanbaru mencatat perkara Nomor 187/PDT/2025/PT PBR jo. 70/Pdt.G/2024/PN Sak, dengan Makmur BR Sembiring sebagai pihak penggugat dan Tommy Karya, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum.
Putusan tingkat banding tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan di tingkat kasasi.
Menurut Tommy, putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi PT DSI semakin memperkuat dasar hukum pihaknya untuk meminta penanganan terhadap laporan yang sebelumnya telah dibuat di kepolisian.
Desak Polres Siak Naikkan Laporan ke Penyidikan
Pasca putusan banding dan kasasi tersebut, Tommy bersama tim kuasa hukum Makmur Sembiring meminta Polres Siak, khususnya Satreskrim, untuk kembali menindaklanjuti laporan yang telah dibuat kliennya.
Tommy menyebut laporan tersebut telah dilaporkan sejak 3 Maret 2023 dan sampai saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan tersebut, menurut Tommy, tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/47.a/III/RES.1.24./2023/Satreskrim, serta SP2HP A1 Nomor: B/38/III/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 3 Maret 2023.
“Kami meminta kepada Polres Siak, khususnya Satreskrim, agar laporan klien kami tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap dengan adanya dasar dari putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau, laporan tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegas Tommy.
Menurut dia, putusan pengadilan yang menyatakan tindakan PT DSI terkait klaim dan kerusakan terhadap lahan kebun kelapa sawit milik Makmur Sembiring sebagai perbuatan melawan hukum patut menjadi salah satu bahan pertimbangan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Tommy berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Yang kami minta adalah proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Catatan: PT DSI maupun instansi terkait perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas seluruh tudingan dan uraian mengenai perizinan serta sengketa lahan tersebut.













