Tebo – Kepolisian Resor Polres Tebo, melalui tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum di bidang pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, di Jalan Lintas Tebo–Jambi Kilometer 04, kawasan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berita ini disampaikan pada Selasa (19/05/2026).
Kapolres Tebo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi yang diterima tim Unit Tindak Pidana Tertentu dan Unit Opsnal Satreskrim pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan, berjenis Minyak Bensin, Minyak Tanah, serta Solar Olahan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran dan penyekatan. Ditemukan dua unit kendaraan yang diduga kuat menjadi sarana pengangkutan tersebut. Kendaraan pertama adalah Truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G berwarna kuning dengan pelat nomor BA 8557 OU. Kendaraan kedua berjenis sama, yakni Mitsubishi Colt Diesel FE74S berwarna kuning dengan pelat nomor BH 9014 LU.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kendaraan ini diketahui berangkat dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, dengan tujuan akhir ke Muara Bungo. Setelah dipastikan memenuhi unsur dugaan tindak pidana, petugas langsung menghentikan perjalanan dan mengamankan kendaraan beserta seluruh penumpang serta muatannya ke Markas Komando Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Rimhot Nainggolan menegaskan, tindakan para pelaku telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian menetapkan pasal tindak pidana sesuai dengan Pasal 54 Subsidiar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana aturan ini juga telah disempurnakan dan tercantum dalam Pasal 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam operasi pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial Y, FY, AD, dan IW. Selain para tersangka, barang bukti yang disita cukup besar jumlahnya, meliputi:
– 1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G nomor polisi BA 8557 OU, bermuatan sekitar 12.000 Liter Minyak Bensin dan Minyak Tanah olahan yang disimpan di dalam 10 buah tedmon dan 10 buah drum.
– 1 Unit Truk Mitsubishi Colt Diesel FE74S nomor polisi BH 9014 LU, yang bermuatan sekitar 11.000 Liter Solar Olahan yang disimpan di dalam 1 buah tangki besi besar.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini masih berada di bawah pengawasan Satreskrim Polres Tebo guna menjalani rangkaian pemeriksaan dan penyidikan hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.
(Roby Hably)













