TANJAB BARAT — Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, gerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MW (37) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Y (35). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan enam jahitan medis.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan PT DAS G11, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Ramadhanil, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara dugaan KDRT tersebut.
Menurut AKP Windy, perkara itu telah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tungkal Ulu. Terhadap MW, penyidik juga telah melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu. Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Windy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang bekerja dan memperoleh informasi mengenai penggunaan uang oleh terlapor tanpa sepengetahuannya. Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan terlapor.
Saat pertengkaran berlangsung, MW diduga melemparkan sebuah batu bata ke arah kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Korban kemudian dibawa oleh seorang saksi ke Klinik PT DAS untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan, korban diketahui mendapat enam jahitan pada bagian kepala.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu bata dan satu helai kaos berwarna oranye yang terdapat bercak darah.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu menerbitkan surat perintah penahanan terhadap MW pada 8 Oktober 2026 guna kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya yang masih dalam proses penyidikan, MW disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Polres Tanjung Jabung Barat turut mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu agar kasus kekerasan dalam rumah tangga ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ROBY HABLY)
Polres Tanjab Barat Melalui Polsek Tungkal Ulu Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku KDRT, Istri Alami Luka Di Kepala hingga Enam Jahitan













