Example 728x250
BeritaHukum&KriminalJambiPolri

Polda Jambi Ungkap Kasus PETI, Sejumlah Tersangka Diamankan dan Dua Excavator Disita

3
×

Polda Jambi Ungkap Kasus PETI, Sejumlah Tersangka Diamankan dan Dua Excavator Disita

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung B Mapolda Jambi, Jumat (16/10/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol.Taufik Nurmandia beserta tim penyidik kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima informasi pada 1 Oktober 2026 terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Pelepat, Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 2 Oktober 2026, tim penyidik melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis excavator. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang yang diduga terlibat juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Erlan menyebutkan, penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor 26 dan LP Nomor 27.

Dalam penanganan perkara berdasarkan LP Nomor 26, penyidik mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AJ (36), yang diduga bertugas sebagai pengawas, HS (34) sebagai operator, serta SAH (22) dan MF (19), yang juga diduga berperan sebagai operator.

Sementara itu, dalam perkara berdasarkan LP satu lagi, penyidik kembali mengamankan seorang berinisial MF.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit excavator merek SGLG berwarna kuning dengan nomor seri VLGE621FHS0611234 dan VLGE621FTS611075, serta emas seberat 94,61 gram.

Saat ini, kedua unit alat berat tersebut telah diamankan di Polres Bungo untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak yang diduga sebagai pemodal, masing-masing berinisial F, Y alias AG, dan Z alias C.

“Penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sementara itu, terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal, proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” ungkap Erlan.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin. Kapolda Jambi, menurutnya, memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan PETI di wilayah hukum Polda Jambi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda JambiKombes Pol.Taufik Nurmandia menyampaikan, bahwa penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum, khususnya terkait dugaan aliran dana dari pihak yang memberikan modal kepada pelaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat menelusuri sumber pendanaan sekaligus memutus jaringan yang mendukung aktivitas PETI di Provinsi Jambi.

Selain penindakan, Polda Jambi juga mendorong upaya penataan sektor pertambangan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi, termasuk Gubernur Jambi dan pihak terkait, mengenai kemungkinan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Ungkapnya Dirreskrimsus Kombes Pol.Taufik

Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara PETI tersebut masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *