Example 728x250
Berita

PETI di Kenagarian Kari Disorot, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolres Kuansing, Lokasi Dugaan PETI Sudah Diterima Kapolres

4
×

PETI di Kenagarian Kari Disorot, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolres Kuansing, Lokasi Dugaan PETI Sudah Diterima Kapolres

Sebarkan artikel ini

KUANTAN SINGINGI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Kenagarian Kari, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menuai sorotan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto didesak memberi perhatian serius dan mengevaluasi kinerja Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., terkait penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.

Desakan tersebut muncul menyusul dugaan aktivitas PETI yang disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kenagarian Kari. Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut juga dikaitkan dengan peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang beberapa waktu lalu.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam informasi tersebut adalah Isup dan Izul alias Ocui. Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Namun, keterlibatan maupun tanggung jawab keduanya masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sorotan juga mengarah pada belum adanya informasi mengenai tindakan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI yang dilaporkan di Kenagarian Kari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.

Dokumentasi Disebut Telah Dikirim ke Kapolres

Sebelumnya, dokumentasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan nama Isup dan Izul alias Ocui disebut telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor Kapolres Kuansing.

Namun, hingga Sabtu (10/10/2026), pihak pengirim menyatakan belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjut ataupun tindakan yang telah dilakukan oleh Polres Kuansing atas dokumentasi tersebut.

Belum adanya informasi tindak lanjut itu menjadi alasan agar Polres Kuansing memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk apakah laporan atau dokumentasi tersebut telah diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Meski demikian, belum adanya jawaban yang diterima pengirim tidak serta-merta membuktikan bahwa aparat tidak melakukan tindakan. Konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Di tengah persoalan ini, muncul pula dugaan di kalangan pihak yang menyoroti aktivitas PETI mengenai kemungkinan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum yang menyebabkan aktivitas tersebut belum tersentuh penindakan.

Dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik pertambangan ilegal, pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran wajib diperiksa berdasarkan alat bukti, sementara siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Kapolri diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI di Kenagarian Kari, termasuk meminta evaluasi atas penanganan perkara apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut penindakan terhadap tambang ilegal, melainkan juga perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan tidak diabaikan. Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memperoleh ruang klarifikasi dan perlakuan yang adil.

Hingga berita ini disusun, tanggapan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana terkait dokumentasi yang disebut telah dikirimkan melalui WhatsApp, dugaan aktivitas PETI di Kenagarian Kari, serta nama-nama yang disorot dalam informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Kuansing, pihak yang disebutkan, maupun instansi terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *