ROKAN HILIR – PASIR LIMAU KAPAS | Jumat, 21 Agustus 2026 — Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu dengan PT PAL kembali memanas. Aktivitas pemanenan buah sawit di areal yang disebut sebagai lahan kelompok tani tersebut kembali memicu perhatian dan kekhawatiran terjadinya pertikaian di lapangan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Sekretaris Pengurus Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, mendapat telepon dari salah seorang anggota kelompok tani. Dalam sambungan telepon tersebut, Maaruf diberitahu bahwa terdapat sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas mendodos atau memanen buah sawit di areal lahan kelompok tani yang masih dalam persoalan sengketa dengan PT PAL.
Mendapat informasi tersebut, Maaruf kemudian menghubungi Abdul Muis alias Kabo, selaku Ketua Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, untuk meminta izin turun langsung ke lokasi.
Setelah mendapat izin, Maaruf segera menuju lokasi. Sesampainya di lapangan, ia mengaku melihat sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pemanenan buah sawit di areal yang selama ini diklaim sebagai lahan Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Di lokasi tersebut, Maaruf kemudian menemui seorang pria bernama Ali Aman, yang menurut keterangannya berasal dari Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan yang diterima Maaruf, Ali Aman mengaku bahwa orang-orang yang melakukan aktivitas pemanenan tersebut bekerja atas perintah Jaimar Nababan alias Pingko, yang disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Ali Aman juga disebut menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Jaimar Nababan dari PT PAL sekitar dua minggu sebelumnya. Ali Aman kemudian disebut sebagai salah satu orang lapangan yang berada di lokasi.
Temui Kelompok Pemanen Lain
Selanjutnya, Maaruf bersama Ali Aman dan beberapa orang lainnya bergerak ke arah utara. Di lokasi tersebut kembali ditemukan sekelompok orang yang sedang melakukan aktivitas mendodos buah sawit.
Menurut keterangan Maaruf, sebagian dari mereka merupakan masyarakat asal Riau dan terdapat pula anggota Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Dalam situasi tersebut, masyarakat dan anggota kelompok tani meminta agar Maaruf menyampaikan kepada pihak Jaimar Nababan supaya aktivitas pemanenan dihentikan. Mereka menyatakan bersedia menghentikan aktivitas panen apabila pihak lainnya juga menghentikan kegiatan serupa.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan Maaruf kepada Ali Aman yang disebut sebagai orang lapangan Jaimar Nababan alias Pingko.
Maaruf menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut kembali berkembang menjadi bentrokan seperti yang pernah terjadi pada tahun 2009 di lokasi yang sama.
Menurut Maaruf, persoalan lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
Sepakat Tidak Terjadi Bentrokan
Dalam situasi tersebut, Ali Aman disebut belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan penghentian aktivitas panen. Untuk menghindari bentrokan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan di lapangan dan membiarkan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Maaruf menyampaikan bahwa apabila pihak Jaimar Nababan menempuh jalur hukum, dirinya juga akan menggunakan jalur hukum di wilayah Riau untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan anggota kelompok tani.
“Saya tidak ingin terjadi bentrok. Kalau memang merasa memiliki dasar hukum, silakan laporkan. Kami juga akan menempuh jalur hukum di Riau. Saya berdiri untuk kepentingan masyarakat Riau karena lokasi ini berada di wilayah Riau,” ujar Maaruf, sebagaimana keterangannya.
Humas PT PAL Datang dan Sampaikan Klaim Penjualan Lahan
Tidak lama setelah adanya kesepakatan di lapangan, seorang Humas PT PAL datang ke lokasi dan memberikan penjelasan kepada Maaruf.
Menurut penjelasan Humas PT PAL yang diterima Maaruf, lahan tersebut disebut telah dijual oleh PT PAL kepada Jaimar Nababan sekitar dua minggu sebelumnya.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar dari pihak Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu.
Jika benar terdapat transaksi atau pengalihan penguasaan lahan antara PT PAL dengan Jaimar Nababan, apa dasar dan status hukum lahan tersebut, serta bagaimana posisi hak Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu yang selama ini masih mempersoalkan dan mengklaim lahan tersebut?
Kelompok tani juga mempertanyakan mengapa aktivitas pemanenan dapat berlangsung di areal yang menurut mereka masih menjadi objek sengketa.
Kelompok Tani Minta Kejelasan dan Penyelesaian Secara Hukum
Sekretaris Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu, Maaruf, meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuka secara terang, termasuk mengenai status kepemilikan atau penguasaan lahan, dasar transaksi antara PT PAL dan Jaimar Nababan, batas-batas lahan, serta legalitas dokumen yang menjadi dasar penguasaan masing-masing pihak.
Kelompok tani juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait di Riau untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak kembali terjadi konflik horizontal antara masyarakat Riau dengan pihak-pihak dari luar daerah.
Pertanyaan yang kini muncul adalah: jika benar PT PAL telah menjual lahan tersebut kepada Jaimar Nababan, bagaimana status lahan yang masih diklaim dan disengketakan oleh Kelompok Tani Pasir Limau Kapas Bersatu?
Pihak PT PAL dan Jaimar Nababan diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar hukum, dokumen transaksi, serta status lahan yang dimaksud agar persoalan tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai penjualan lahan, pihak yang memerintahkan pemanenan, dan status kepemilikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak-pihak yang ditemui di lapangan dan perlu dikonfirmasi kepada PT PAL, Jaimar Nababan, serta instansi pertanahan terkait.**krN/M. Ismail













