Example 728x250
Berita

‎Pengadilan Negeri Tebo Resmikan Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara terhadap AF dalam Kasus Pencabulan Anak

4
×

‎Pengadilan Negeri Tebo Resmikan Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara terhadap AF dalam Kasus Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini

TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun terhadap AF (37), terdakwa dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tebo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Rabu (28/10/2026).
‎
‎Perkara ini sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat di Provinsi Jambi. Kasus tersebut mencuat setelah adanya informasi awal dari warga pada Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
‎
‎Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto, S.H., M.H., bersama hakim anggota membacakan putusan terhadap terdakwa AF.
‎
‎Suasana ruang sidang berlangsung tegang hingga pembacaan putusan selesai. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa atas perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
‎
‎Putusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang melibatkan korban anak-anak. Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
‎
‎
‎(ROBY HABLY)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *