BENGKALIS – Pulau Bengkalis kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan masih berlangsungnya arus masuk barang impor asal Malaysia yang tidak melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Minggu, 26/07/2026.
Di tengah komitmen pemerintah memberantas penyelundupan, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung melalui sejumlah pelabuhan di wilayah pesisir, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui jalur laut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) dari kawasan Batu Pahat sebelum dibongkar di sejumlah titik di Pulau Bengkalis. Selanjutnya, barang tersebut diduga didistribusikan ke berbagai daerah di Provinsi Riau hingga Sumatera Barat dan Sumatera Utara melalui jasa angkutan darat.
Komoditas yang disebut masuk melalui jalur tersebut sangat beragam, mulai dari peralatan rumah tangga, telepon seluler, laptop, sepeda, material bangunan, suku cadang kendaraan, bahan pangan, produk makanan dan minuman impor, kosmetik, obat-obatan, rokok, hingga perlengkapan pertanian, perkebunan, serta perlengkapan pesta dan kebutuhan rumah ibadah masyarakat Tionghoa.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi titik bongkar muat berada di kawasan Pelabuhan Perikanan, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis. Dari lokasi tersebut, barang-barang diduga langsung dipindahkan ke kendaraan ekspedisi untuk dipasarkan ke berbagai wilayah.
Maraknya dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebab, apabila barang impor benar masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam Pasal 102, setiap orang yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean atau tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenakan pidana penyelundupan. Sementara Pasal 103mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar terhadap pelanggaran tertentu di bidang kepabeanan.
Tidak hanya itu, apabila barang impor yang beredar tidak memenuhi standar mutu, keamanan, maupun ketentuan perdagangan, maka peredarannya juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi persyaratan.
Informasi yang diterima redaksi juga mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi dokumen kepabeanan, seperti perubahan invoice maupun manifest selama proses pengiriman. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Bahkan terdapat informasi mengenai kapal-kapal berkapasitas sekitar 400 hingga 600 ton yang diduga rutin melakukan pelayaran beberapa kali dalam sepekan tanpa hambatan berarti.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi sekadar penyelundupan konvensional, melainkan mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisir, mulai dari jalur pemasokan, penyimpanan, distribusi hingga pemasaran lintas daerah.
Dampaknya berpotensi sangat luas. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan, praktik tersebut juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, melemahkan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta membuka peluang beredarnya barang yang belum terjamin aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatannya bagi masyarakat.
Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dugaan aktivitas serupa terus berlangsung tanpa penindakan yang efektif, wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan di wilayah perbatasan telah berjalan optimal. Transparansi penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan dan perdagangan ilegal yang mengganggu perekonomian nasional. Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah terhadap setiap pihak yang diduga terlibat.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas impor ilegal di wilayah perbatasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













