PEKANBARU — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru mengecam keras dugaan tindakan arogan yang dilakukan sejumlah debt collector terhadap seorang advokat saat menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
PBH PERADI menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut sengketa penarikan kendaraan, tetapi juga berpotensi mencederai marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi undang-undang.
Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kejadian tersebut, termasuk menelusuri perusahaan pembiayaan maupun pihak yang memberikan penugasan kepada debt collector yang diduga terlibat.
“Pada prinsipnya kami mengecam sikap debt collector yang diduga arogan dan merendahkan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini hingga ke perusahaan yang memberikan tugas kepada debt collector tersebut,” tegas Syahidila Yuri, Kamis (6/8/2026).
Menurut keterangan yang diterima PBH PERADI Pekanbaru, advokat tersebut sebelumnya telah menerima surat kuasa dari seorang debitur CIMB Niaga pada 16 Juli 2026. Kliennya diketahui menerima somasi terkait tunggakan angsuran satu unit Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.
Peristiwa bermula pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kendaraan dibawa ke sebuah rumah sakit dan diparkir di area parkir.
Menjelang malam, sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi mobil menghubungi kuasa hukum dan menyampaikan bahwa sejumlah debt collector meminta kendaraan diserahkan kepada mereka.
Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi, sementara kuasa hukum mendatangi tempat kendaraan diparkir.
Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan telah dibuka secara paksa oleh sejumlah debt collector. Mereka juga diduga mengambil karcis parkir yang berada di dalam mobil dan berupaya menderek kendaraan tersebut.
Sebagai penerima kuasa dari debitur, advokat tersebut menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan secara paksa.
Ia kemudian berdiri di depan kendaraan untuk mempertahankan hak kliennya agar mobil tidak diderek.
Namun, menurut keterangannya, ia justru ditarik oleh beberapa orang yang diduga merupakan debt collector.
Pada saat yang sama, seorang lainnya merekam video dan menyebut dirinya melakukan penggelapan mobil.
PBH PERADI menilai tuduhan tersebut berpotensi menggiring opini publik dan mencemarkan nama baik profesi advokat.
Padahal yang bersangkutan berada di lokasi dalam kapasitas menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa yang sah dari klien.
Syahidila Yuri menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, setiap advokat harus dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi.
“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.













