KUANSING – Tim Media garudasakti.id menemukan aktivitas pengupasan tanah yang diduga sebagai kegiatan tambang emas ilegal di aliran Sungai Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Senin (13/7/2026). Di lokasi tersebut terlihat jelas alat berat berjenis ekskavator bermerek Liugong sedang beroperasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh operator alat berat kepada tim di lokasi, ekskavator tersebut milik pihak yang dipanggil dengan sapaan Big Boss Rudi, yang berdomisili di Wilayah F5, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi.
Saat ditanya mengenai keabsahan kegiatan yang dilakukan, operator tersebut dengan tegas menyatakan tidak ada masalah hukum yang dihadapi.
“Kami melakukan aktivitas di lokasi ini sudah ada izin dari aparat penegak hukum. Kalau tidak ada izin, mana kami berani bekerja di sini, Bang. Coba hubungi saja langsung Boss kami. Di sini kami hanya sebagai operator, jadi kami hanya mengikuti arahan dari Boss Rudi untuk bekerja di tempat ini,” ungkap operator tersebut kepada tim garudasakti.id.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Muara Lembu seolah tidak pernah tersentuh hukum, karena diduga mendapat perlindungan atau izin khusus dari pihak yang berwenang.
Padahal, penambangan di aliran sungai tanpa izin resmi dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan serta berpotensi besar merusak ekosistem lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.













