Example 728x250
Berita

LSM Minta Kejari Rohil Periksa Penghulu Sungai Daun, Soroti Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Transparansi Pemerintahan

7
×

LSM Minta Kejari Rohil Periksa Penghulu Sungai Daun, Soroti Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Transparansi Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – SUNGAI DAUN | Dugaan persoalan terkait aktivitas di kawasan hutan di wilayah Dusun Tuah Sekato, Kepenghuluan Sungai Daun, kembali menjadi sorotan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),(13/8/2026) Kamis.

LSM meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dasar serta bukti yang cukup terkait dugaan perusakan atau pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Permintaan pemeriksaan juga diarahkan kepada Penghulu Sungai Daun, Sudirman. LSM menilai, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah kepenghuluan mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan yang berkembang di wilayah tersebut.

Menurut LSM, langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, pemeriksaan diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak yang terkait.

“Kami meminta Kejaksaan Rohil turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat dasar dan bukti yang cukup. Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan keterangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentunya hal itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar perwakilan LSM.

Konfirmasi kepada Penghulu Sungai Daun
Sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Penghulu Sungai Daun, Sudirman, terkait dugaan persoalan kawasan hutan di wilayah Dusun Tuah Sekato tersebut.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam sekitar pukul 21.41 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut disebut belum mendapatkan jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan, seolah-olah ada yang ditutupi Dugaan yang di maksud.

Dengan demikian, belum terdapat penjelasan langsung dari Penghulu Sungai Daun mengenai dugaan kerusakan kawasan hutan maupun isu yang menyebut adanya kemungkinan persoalan yang belum terungkap.

Catatan redaksi: Tidak adanya jawaban atas permintaan konfirmasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan atau bukti adanya pelanggaran. Pihak Penghulu Sungai Daun tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

LSM Minta Persoalan Dibuka Secara Terang
LSM berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan status kawasan, aktivitas yang terjadi di lokasi, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah terdapat izin atau dasar hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Selain itu, ANDRI Sebagai pengawas LSM KPK RI DPD provinsi Riau, juga meminta agar aspek administrasi dan penggunaan kewenangan pemerintah kepenghuluan turut diperiksa apabila memang terdapat indikasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Yang kami minta adalah kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas perwakilan LSM.

LSM menilai transparansi penting dilakukan agar persoalan dugaan perusakan kawasan hutan di Dusun Tuah Sekato tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat Sungai Daun.

Hingga berita ini diterbitkan, Penghulu Sungai Daun Sudirman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp. Berita ini tetap terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Penghulu Sungai Daun maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *