KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO
Satreskrim Polres Pohuwato kembali mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (4/06/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H. kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Sekitar pukul 05.30 Wita, petugas menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung menggunakan satu unit excavator.
Saat petugas mendekati lokasi, operator alat berat melarikan diri dan belum berhasil diamankan. Kondisi medan yang curam menjadi kendala dalam proses pengejaran.
POLISI kemudian mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut sebagai barang bukti.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menegaskan bahwa Polres Pohuwato akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator, lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Satreskrim Polres Pohuwato masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.
( Idrak Telp : 0853 2261 5496 )













