Example 728x250
BeritaJambiPolri

Kapolda Jambi yang Baru Irjen Pol. Widodo Tanggapi Aktivitas PETI, Dorong Penertiban dan Solusi melalui IPR

4
×

Kapolda Jambi yang Baru Irjen Pol. Widodo Tanggapi Aktivitas PETI, Dorong Penertiban dan Solusi melalui IPR

Sebarkan artikel ini

JAMBI – Kapolda Jambi yang baru, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menanggapi maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk menertibkan aktivitas tersebut sekaligus mencari solusi bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.

Tanggapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi pada Rabu (14/10/2026), di tengah persoalan aktivitas PETI yang terus menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya, Irjen Pol. Widodo menyebutkan bahwa penanganan persoalan PETI memerlukan pendekatan bersama, termasuk upaya mencari solusi agar masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan melalui kegiatan pertambangan yang legal.

“Ya, sama. Di Gorontalo pun saya lakukan itu. Tentunya nanti harus kerja sama semua pihak, dalam arti sama-sama kita tertibkan dan mencari solusinya,” ujar Widodo.

Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga menyangkut mata pencaharian masyarakat. Karena itu, ia mendorong adanya solusi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penambang sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.

Ia juga menyinggung pentingnya memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kan orang cari makan ini, dan kita perjuangkan IPR sehingga menambang halal, resmi, dan tidak merusak. Dapat uang pun juga sama, kita sama-sama bantu semua,” ungkapnya.

Pernyataan Kapolda Jambi tersebut menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pihak terkait dalam menangani persoalan PETI. Penertiban diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menghadirkan solusi legal bagi masyarakat, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Meski demikian, upaya penanganan PETI tetap membutuhkan langkah konkret dan koordinasi lintas sektor agar penertiban serta pengembangan pertambangan rakyat yang legal dapat berjalan secara efektif.

(ROBY HABLY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *