SINGINGI — Nama Harepa yang disebut-sebut diduga sebagai salah satu pengurus aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan mesin dompeng 12 sitingkai atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai Dompeng mini di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat bantahan.
Harepa menyatakan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas PETI sebagaimana informasi yang beredar. Ia juga menegaskan siap menghadapi proses hukum apabila aparat penegak hukum nantinya menemukan bukti yang menunjukkan dirinya terlibat.
“Saya tidak ada keterlibatan dalam aktivitas PETI tersebut. Kalau memang terbukti saya terlibat, saya siap diproses dan dipenjara,” ujar Harepa, sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Muara Lembu.
Sementara itu, aktivitas PETI menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan. Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun demikian, terkait nama Harepa, sampai adanya pembuktian atau proses hukum yang berkekuatan tetap, keterlibatan tersebut masih sebatas dugaan. Prinsip praduga tidak bersalah mengharuskan pemberitaan tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harepa sendiri mempersilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti hukum yang menunjukkan keterlibatannya dalam aktivitas PETI tersebut, dirinya siap mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terkait aktivitas PETI di wilayah Muara Lembu, termasuk memastikan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.













