Riau – Dugaan aktivitas penampungan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Desa Seberida, Dusun Ketampal, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memicu sorotan serius. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera turun ke lokasi, mengusut asal-usul BBM, memeriksa legalitas usaha, serta memastikan ada atau tidaknya praktik pencampuran bahan bakar secara ilegal.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas laporan masyarakat. Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi (migas), terutama apabila BBM ditampung, diperdagangkan, atau dicampur tanpa perizinan dan standar yang diwajibkan.
Dugaan aktivitas tersebut terungkap berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun aktivis Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba.
Rudi menyebut BBM yang diduga ditampung di gudang tersebut berasal dari Provinsi Jambi, yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan “minyak Bayung”. BBM itu diduga akan dicampurkan dengan bahan bakar resmi Pertamina.
“Dari hasil penelusuran serta informasi yang kami peroleh, kuat dugaan minyak dari Jambi ini nantinya akan dioplos dengan minyak Pertamina, baik Pertalite maupun Solar,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan verifikasi lapangan, menelusuri rantai pasok BBM, serta memeriksa apakah kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi itu memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Puluhan Drum dan Belasan Baby Tank Jadi Sorotan
Saat tim liputan memantau lokasi, terlihat puluhan drum dan belasan tangki penampung berukuran besar atau baby tank di sekitar area gudang. Keberadaan wadah-wadah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan, jenis cairan yang disimpan, sumber pasokan, serta peruntukan BBM di dalamnya.
Namun, keberadaan drum dan baby tank saja belum membuktikan adanya tindak pidana pengoplosan. Karena itu, pemeriksaan langsung oleh petugas, pengecekan dokumen pengangkutan dan niaga, serta pengujian sampel BBM oleh pihak berwenang menjadi langkah penting untuk memastikan fakta.
Ketika tim liputan berupaya meminta keterangan, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang menyatakan tidak dapat membuka pintu karena bangunan tersebut telah terkunci dari dalam.
“Saya tadi pergi ke Rambang. Setibanya di sini, gudang sudah terkunci dan di dalam tidak ada orang maupun aktivitas,” ujarnya.
Keterangan tersebut berbeda dengan pengamatan Rudi. Ia mengaku melihat dua orang pekerja berada di dalam bangunan yang diduga bersembunyi ketika tim datang.
“Tadi saya melihat ada dua pekerja yang bersembunyi di dalam, serta belasan baby tank yang diduga berisi minyak oplosan,” ungkap Rudi.
Perbedaan keterangan itu perlu diklarifikasi secara objektif oleh aparat. Polisi perlu memastikan kondisi sebenarnya di lokasi, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan menelusuri apakah terdapat kegiatan penyimpanan maupun pencampuran BBM.
UU Migas: Ancaman Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Dugaan aktivitas di gudang tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelaah penyidik meliputi:
1. Pasal 53 UU Migas — kegiatan usaha tanpa izin yang diwajibkan
Pasal ini mengatur sanksi pidana atas kegiatan tertentu yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Penerapannya harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, ketentuan perizinan yang berlaku, dan hasil penyidikan.
Untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Penyidik perlu memastikan ketentuan yang berlaku terhadap dugaan perbuatan konkret di lokasi.
2. Pasal 54 UU Migas — penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM tertentu
Ketentuan ini dapat menjadi bahan pemeriksaan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau mendapat penugasan pemerintah.
Pasal 54 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, penerapannya bergantung pada status BBM, bentuk perbuatan, serta unsur pidana yang berhasil dibuktikan.
3. Pasal 55 UU Migas — penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah atau mendapat penugasan pemerintah, Pasal 55 UU Migas dapat dipertimbangkan sesuai rumusan yang berlaku.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyidik tetap harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut; keberadaan BBM di gudang tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran Pasal 55.
4. Ketentuan mutu dan standar BBM
Jika dugaan pencampuran benar terjadi, aparat juga perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut melanggar persyaratan mutu, spesifikasi teknis, keselamatan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengetahui karakteristik sampel dan memastikan apakah bahan bakar memenuhi spesifikasi yang diwajibkan.
Dengan demikian, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan gudang. Asal-usul BBM, dokumen pembelian dan pengangkutan, identitas pemasok, perizinan, serta hasil uji laboratorium perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Empat Inisial Disebut, Polisi Diminta Telusuri Pengelola Gudang
Rudi juga menyampaikan informasi yang menyebut dugaan pengelolaan gudang tersebut melibatkan empat orang berinisial A, I, H, dan AD, yang disebut berdomisili di sejumlah daerah, antara lain Jambi, Palembang, dan Medan. Salah satu orang berinisial A diduga berperan sebagai pengawas lapangan.
Informasi mengenai identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi. Karena itu, polisi perlu menelusuri siapa pemilik gudang, siapa yang menguasai BBM, dari mana pasokannya berasal, serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik diharapkan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum, tanpa pandang bulu dan tanpa berhenti pada pekerja lapangan semata.
Kapolsek Disebut Akan Memerintahkan Pengecekan TKP
Rudi mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolsek Batang Gangsal melalui pesan WhatsApp. Menurut keterangannya, Kapolsek menyampaikan akan memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, hingga tim liputan meninggalkan lokasi, petugas kepolisian belum terlihat tiba. Upaya komunikasi lanjutan dengan Kanit Reskrim juga belum membuahkan hasil.
Tim kemudian mendatangi Mapolsek Batang Gangsal untuk menyampaikan informasi dan meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara transparan.
Melalui Kasi Propam Polsek Batang Gangsal, pihak kepolisian disebut telah menerima informasi dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya, termasuk menelusuri apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum anggota.
Informasi mengenai rencana pengecekan tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian. Belum terlihatnya petugas saat tim meninggalkan lokasi juga tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran oleh aparat.
Meski demikian, tindak lanjut yang nyata sangat diperlukan agar dugaan aktivitas ilegal ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Publik Menunggu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Janji
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Polisi perlu memeriksa legalitas gudang, menelusuri asal-usul BBM, memeriksa dokumen pengangkutan dan niaga, serta mengambil sampel untuk diuji oleh laboratorium yang berwenang apabila diperlukan.
Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan, penyidik juga perlu menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Pengawasan internal melalui Propam patut dilakukan apabila terdapat informasi yang dapat diverifikasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan harus berlandaskan bukti, bukan sekadar asumsi atau tudingan.
Di sisi lain, pihak pengelola maupun pemilik gudang perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk menunjukkan dokumen perizinan dan menjelaskan fungsi penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penampungan dan pengoplosan BBM di Desa Seberida, Dusun Ketampal, Kecamatan Batang Gangsal, belum dinyatakan terbukti melalui pemeriksaan resmi. Belum ada hasil uji laboratorium ataupun kesimpulan penyidikan yang dapat memastikan jenis, asal-usul, serta legalitas BBM yang diduga disimpan di gudang itu.
Publik berhak memperoleh kejelasan. Jika kegiatan tersebut legal, pengelola perlu menunjukkan dasar perizinannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai dugaan serius yang menyangkut distribusi BBM dan keselamatan masyarakat berhenti sebagai informasi lapangan tanpa penelusuran yang tuntas.













