MUARO BUNGO – Polres bungo kembali menunjukkan taringnya dan komitmennya memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukumnya.
Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dengan metode “lubang jarum” di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi Rabu (22/07/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Polres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit blower, mesin hammer, mesin dinamo, dua mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, dua buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta empat unit senter kepala yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Polres Bungo menegaskan akan terus memburu pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo.
(ROBY)











