KUANTAN SINGINGI — Miris. Dugaan adanya aktivitas prostitusi terselubung di sebuah tempat penginapan yang dikenal masyarakat sebagai Datri Homestay atau Kost Azura, di Jalan Pandan Wangi, Kelurahan Teluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi sorotan.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan mewawancarai sejumlah warga sekitar. Warga mengaku mempertanyakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi atau layanan kencan berbayar yang disebut-sebut menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pertemuan.
Dugaan semakin menjadi perhatian setelah tim menemukan sejumlah akun pada aplikasi kencan yang menawarkan jasa ST (short time) maupun LT (long time) dengan pola transaksi cash on delivery (COD) atau pembayaran secara langsung di kamar.
Dalam sejumlah informasi yang ditelusuri, terdapat pengguna aplikasi kencan yang disebut mencantumkan atau membagikan share location menuju lokasi yang mengarah ke Datri Homestay/Kost Azura.
Bahkan, beberapa pengguna aplikasi yang menawarkan jasa kencan berbayar atau yang lebih dikenal dengan istilah Open BO disebut mengaku berada di lokasi tersebut.
Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat penginapan biasa, atau justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai tempat melakukan transaksi prostitusi?
Ironisnya, lokasi Kost Azura disebut berada tidak jauh dari rumah dinas Kapolres Kuansing serta sejumlah rumah dinas pejabat daerah Kabupaten Kuansing.
Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta agar aparat tidak mengabaikan informasi yang berkembang dan segera melakukan pemeriksaan secara langsung.
“Kalau memang hanya kos atau homestay biasa, silakan dibuktikan. Tetapi kalau benar ada praktik prostitusi, harus segera ditindak,” demikian keresahan yang disampaikan warga kepada tim media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Satpol PP, serta instansi terkait melakukan pengecekan dan penyelidikan secara terbuka dan profesional terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat praktik prostitusi, pelanggaran ketertiban umum, atau bentuk penyalahgunaan tempat penginapan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan.
Publik juga meminta agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap perempuan atau pengguna jasa semata. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang menyediakan, memfasilitasi, mengoordinasikan, ataupun mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman dari aparat berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola Datri Homestay/Kost Azura mengenai tudingan tersebut.
Kapolres Kuansing dan instansi terkait didesak segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika tidak terbukti, pengelola tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta sebenarnya kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti adanya praktik prostitusi atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap tindakan tegas segera dilakukan.
(Tim)













