INDRAGIRI HILIR — Dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Sungai Salak, Kecamatan Rumbai Jaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah merek rokok seperti Slava, Marlong dan Marbol diduga beredar di wilayah tersebut. Dalam informasi yang diterima, nama seseorang berinisial atau disebut Mistar turut dikaitkan dengan dugaan aktivitas peredaran rokok tersebut.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
Sorotan juga diarahkan kepada Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Indragiri Hilir. Muncul pertanyaan publik apakah informasi mengenai dugaan peredaran rokok tersebut telah diketahui dan apakah langkah pengawasan maupun penindakan telah dilakukan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat berwenang.
Jika benar ditemukan adanya rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap sumber barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, masyarakat juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pedagang di tingkat bawah, tetapi dapat menelusuri rantai distribusi hingga pemasok atau gudang penyimpanan, apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Indragiri Hilir, khususnya Kasi P2, terkait dugaan peredaran rokok merek Slava, Marlong dan Marbol di kawasan Sungai Salak, Rumbai Jaya.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat diuji berdasarkan data dan fakta.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Indragiri Hilir maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Sungai Salak, Rumbai Jaya — Sabtu, 3 Oktober 2026.













